Dosen tersangka pelecehan mahasiswi menghilang setelah mengaku sakit dan izin pulang kampung

menggapaiasa.com - Belakangan, bermunculan kasus kriminal melibatkan dosen di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Baik sang dosen sebagai korban tindak pidana kejahatan, maupun pelaku perbuatan melawan hukum.
Satu di antara yang sedang jadi sorotan berbagai kalangan adalah seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel)
Lelaki berinisial KH itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi.
Dan saat ini kasus itu makin ramai jadi perbincangan lantaran ulah KH sendiri.
Dia diduga melarikan diri saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal itu terungkap setelah tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, Rabu 10 Desember 2025.
"Berdasar informasi kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil JPU tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone," ujar Mirayati Amin pendamping hukum korban dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Tahanan Kota
Tak ada informasi lebih jauh dari penyidik polisi terkait keberadaan pelaku.
Posisi terkini tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
Sebelumnya, KH sempat ditahan di Polda Sulsel.
Namun dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima penyidik Polda Sulsel.
Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota.
Tahanan kota adalah status penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang tidak ditahan di Rutan, melainkan tetap di kota kediamannya.
Dia wajib melapor secara rutin dan dilarang keluar kota tanpa izin pejabat berwenang.
Ini jadi alternatif penahanan yang lebih manusiawi dan memberikan keringanan pengurangan pidana (seperlima).
Daftar Pencarian Orang
Pendamping hukum korban kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan cara mengirimkan surat.
Namun tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut.
JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan.
Hal itu karena pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban," ucap Mira.
"Kami mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," sambungnya.
Diberhentikan Sementara
Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis.
Nomor Suratnya : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.
Surat tersebut dijawab pada pokoknya tidak menjelaskan terkait adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen.
Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung.
Tersangka Mengaku Sakit
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21.
Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
"Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.
PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Direktorat itu baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.
Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.
"Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari," katanya.
Dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
(Tribun-Timur.com)
Posting Komentar untuk "Dosen tersangka pelecehan mahasiswi menghilang setelah mengaku sakit dan izin pulang kampung"
Posting Komentar