Ditjenpas Gelar Sidang Kode Etik Kalapas di Sulut yang Diduga Paksa Napi Makan Daging Nonhalal

Ditjenpas Gelar Sidang Kode Etik Kalapas di Sulut yang Diduga Paksa Napi Makan Daging Nonhalal

menggapaiasa.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal, pada Selasa 2 Desember 2025.

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari Antara.

Rika menjelaskan, pemeriksaan terhadap CS telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas.

Sehari setelahnya, pada 28 November 2025, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah untuk memproses pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik.

Menurut Rika, Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi jika hasil sidang membuktikan adanya pelanggaran etik.

“Ditjenpas berkomitmen menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan. Pelayanan dan pembinaan harus tetap berjalan sesuai standar pemasyarakatan,” kata dia.

Dikecam DPR, Diduga Langgar HAM dan Kebebasan Beragama

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang memaksa warga binaan memakan daging anjing.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Menurut Mafirion, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu segera mencopot CS dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan terkait larangan diskriminasi dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

“Aturan KUHP menegaskan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun,” ujarnya.

Tindakan itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya, kata Mafirion, merupakan bentuk pelanggaran atas martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, dia tetap memiliki hak asasi yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang,” tuturnya.***

Posting Komentar untuk "Ditjenpas Gelar Sidang Kode Etik Kalapas di Sulut yang Diduga Paksa Napi Makan Daging Nonhalal"