Ditjen PAS Pastikan Sidang Ammar Zoni Tetap Digelar Secara Daring

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dihadirkan secara langsung dalam lanjutan sidang kasus peredaran narkotika.

Kendati demikian, harapan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang tersebut harus pupus. Setelah Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan Ammar Zoni batal dihadirkan langsung dalam persidangan.

Hal ini ditegaskan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Kata Rika, sidang perkara tersebut tetap akan digelar secara online.

"Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," kata Rika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Rika memaparkan kompleksitas status hukum yang kini disandang Ammar. Situasi tersebut membuat Ammar perlu mendapat penanganan khusus.

Kata Rika posisi Ammar saat ini berbeda dengan tahanan titipan biasa karena ia juga sedang menjalani masa hukuman. "Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya," tuturnya.

Menurut Rika, faktor keamanan menjadi alasan yang tak bisa ditawar dalam pengambilan keputusan pembatalan kehadiran fisik ini. Rika bilang pemindahan tahanan dengan kategori risiko tinggi memerlukan pengawalan berlapis dan biaya operasional yang tidak sedikit serta risiko keamanan di perjalanan.

Hal tersebut menjadi alasan spesifik mengapa Ammar ditempatkan di lapas dengan level keamanan tertinggi di Indonesia itu. "Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," ucapnya.

Ditjen PAS Jamin Hak Hukum Ammar Zoni Terpenuhi

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa meski sidang digelar secara daring, pihak Ditjen PAS menjamin hak-hak hukum Ammar dalam menjalani proses peradilan tetap terpenuhi dengan baik.

"Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan," ungkap Rika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ammar Zoni dan para terdakwa lain ke persidangan pada sidang yang digelar Kamis (4/12).

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa. Alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.

Posting Komentar untuk "Ditjen PAS Pastikan Sidang Ammar Zoni Tetap Digelar Secara Daring"