Dalami motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakut, polisi periksa ABH berkali-kali

Ringkasan Berita:
- Polisi telah memeriksa ABH pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta hingga tiga kali dengan pendampingan keluarga, Bapas, KPAI, APSIFOR, dan kuasa hukum.
- Pemeriksaan fokus pada mencocokkan keterangan saksi serta mendalami dugaan motif pelaku.
- LPSK menerima permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan untuk pemulihan fisik dan psikologis.
menggapaiasa.com, SEMANGGI --- Polisi telah memeriksa anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, sebanyak dua hingga tiga kali sejak awal Desember 2025.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan ABH sudah dua sampai tiga kali,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan saksi dan ABH, termasuk mendalami dugaan motif pelaku yang disebut merasa kesepian dan diabaikan lingkungan.
“Nanti akan didalami kepada ABH. Informasi yang ada akan kami sesuaikan dan cocokan dengan data yang tersedia,” ucapnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan ayah pelaku, kuasa hukum, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), KPAI, dan APSIFOR. Saat ini ABH ditempatkan di rumah aman untuk menjaga privasinya selama proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa ABH setelah kondisi fisik dan psikisnya dinyatakan membaik sehingga dapat memberikan keterangan.
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah dapat dimintai keterangan,” ujar Budi, Selasa (2/12/2025).
Penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan motif di balik aksi peledakan tersebut.
Terkait kondisi ABH, Budi menyampaikan bahwa rumah aman digunakan untuk memberikan pendampingan psikologis.
Secara medis kondisi ABH telah pulih, namun secara psikis masih diperlukan pendampingan intensif dari dokter dan koordinasi dengan penyidik serta Bapas.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan diajukan Polda Metro Jaya usai insiden 17 November 2025.
Permohonan tersebut terkait tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku, mulai dari perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain hingga penggunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama.
Penanganan tidak hanya mencakup perlindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan rasa aman, kesehatan mental, dan masa depan anak.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,” ujarnya, Kamis (27/11/2025). (m31)
Posting Komentar untuk "Dalami motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakut, polisi periksa ABH berkali-kali"
Posting Komentar