BSU Kemenag cair! Ini cara cek syarat, bantuan Rp600 ribu, cek mekanisme pencairan untuk guru non ASN - MENGGAPAI ASA

BSU Kemenag cair! Ini cara cek syarat, bantuan Rp600 ribu, cek mekanisme pencairan untuk guru non ASN

BSU Kemenag cair! Ini cara cek syarat, bantuan Rp600 ribu, cek mekanisme pencairan untuk guru non ASN

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pendidik di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

Program BSU Kemenag ini menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan setiap dua bulan.

Penyaluran BSU ini merupakan bagian dari dukungan anggaran Kemenag yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar, Kemenag juga menyiapkan anggaran khusus BSU senilai Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru sekaligus memperkuat keberlanjutan profesi pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar stimulus sementara.

Menurutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas dan pengakuan profesional guru melalui perluasan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tahun ini meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien dalam peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Cara Cek Syarat Penerima BSU Kemenag

BSU Kemenag diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan, antara lain:

Terdaftar sebagai guru aktif di lingkungan Kemenag

Data guru tervalidasi dalam sistem Simpatika

Belum memiliki sertifikat pendidik

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Khusus untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guru non-ASN dapat mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar, mengingat kepesertaan ini belum seluruhnya difasilitasi langsung oleh Kemenag.

Mekanisme Pencairan BSU untuk Guru Non ASN

Guru yang dinyatakan sebagai penerima BSU akan memperoleh notifikasi melalui akun Simpatika. Setelah itu, pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:

Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU

Dokumen ini dapat diunduh langsung melalui akun Simpatika masing-masing guru.

Mencetak dan Menandatangani SPTJM

Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan menandatanganinya di atas materai.

Mencetak Surat Kuasa Rekening

Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai.

Mendatangi Bank Penyalur

Guru membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor BRI atau BRI Syariah yang telah ditunjuk, termasuk KTP dan NPWP (jika ada).

Pembukaan Rekening Baru (Jika Diperlukan)

Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru hingga buku tabungan dan kartu ATM diterbitkan.

Melalui skema BSU ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru non-ASN semakin terjamin, sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan profesionalisme dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.***

Posting Komentar untuk "BSU Kemenag cair! Ini cara cek syarat, bantuan Rp600 ribu, cek mekanisme pencairan untuk guru non ASN"