BGN perketat SOP, mobil mitra SPPG yang antar MBG dilarang masuk halaman sekolah, ini alasannya - MENGGAPAI ASA

BGN perketat SOP, mobil mitra SPPG yang antar MBG dilarang masuk halaman sekolah, ini alasannya

menggapaiasa.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah.

Itu setelah muncul insiden mobil mitra SPPG menabrak 20 siswa dan seorang guru di halaman SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12).

Kini, mobil pengantaran MBG dilarang masuk ke area pekarangan sekolah dan hanya diperbolehkan di luar pagar sekolah.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan, larangan itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana terjadi dalam insiden sebelumnya.

Terlebih, kata dia, di pekarangan sekolah selalu dipakai anak-anak untuk beraktivitas. tidak jarang siswa lari-larian di halaman sekolah saat jam istirahat.

"Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” jelas Nanik dalam keterangan video, dikutip Minggu (14/12).

Nanik juga memastikan bahwa sopir operasional SPPG wajib berprofesi sebagai sopir. Bukan sopir cabutan atau berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.

Karena itu, ia menegaskan bahwa seorang sopir operasional SPPG harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik. 

Di sisi lain, Nanik juga mengimbau agar sopir operasional SPPG benar-benar mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran.

Bahkan, sopir operasional SPPG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tuturnya.

Selain itu, Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja agar dapat mengawasi distribusi MBG dengan maksimal.

Dalam hal ini, seorang petugas akuntan harus masuk pagi, sedangkan pada pukul 5 sore hingga pukul 1 malam, Ahli Gizi yang masuk. Lalu pukul 1 Kepala SPPG masuk, sehingga saat makanan diantar Kepala SPPG bisa mengawasi langsung.

“Ini yang kejadian, Kepala SPPG-nya nggak tahu ke mana pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” jelas Nanik.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG.

Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG harus dipatuhi setiap SPPG.

"Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan," jelasnya.

Posting Komentar untuk "BGN perketat SOP, mobil mitra SPPG yang antar MBG dilarang masuk halaman sekolah, ini alasannya"