Belum ada izin, Dishub Pekanbaru dan Kepolisian jaring unit bajaj di Jalan Riau - MENGGAPAI ASA

Belum ada izin, Dishub Pekanbaru dan Kepolisian jaring unit bajaj di Jalan Riau

Belum ada izin, Dishub Pekanbaru dan Kepolisian jaring unit bajaj di Jalan Riau
Ringkasan Berita:
  • Apalagi sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur bajaj sebagai kendaraan angkutan umum.
  • Sedangkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sama sekali belum pernah menerbitkan izin operasional bajaj online itu.
 

menggapaiasa.com,PEKANBARU- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian menjaring unit bajaj online, Maxride di Jalan Riau ujung, Kota Pekanbaru, Kamis (11/12/2025).

Mereka menjaring bajaj dalam razia gabungan tersebut.

Informasi menggapaiasa.com, unit bajaj tersebut kedapatan melintas di jalan raya untuk membawa penumpang.

Sedangkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sama sekali belum pernah menerbitkan izin operasional bajaj online itu.

Petugas gabungan langsung menilang bajaj tersebut karena sudah melanggar regulasi tentang angkutan umum.

Mereka sampai saat ini belum boleh beroperasi di jalan raya serta mengangkut penumpang.

"Kami tegaskan bahwa bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada menggapaiasa.com.

Dirinya menegaskan bahwa bajaj tidak termasuk dalam angkutan umum penumpang.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI sehunga kendaraan tersebut juga tidak bisa masuk dalam kategori angkutan online.

"Jadi sesuai peraturan menteri perhubungan, bajaj online ini belum boleh beroperasi," tegasnya.

Khairunnas juga menegaskan bahwa bajaj tidak termasuk dalam angkutan umum yang bisa melintas di jalan raya.

Apalagi sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur bajaj sebagai kendaraan angkutan umum.

Dirinya menambahkan bahwa bajaj harus punya izin setelah ada regulasi dari Kementrian Perhubungan RI.

Ia mengatakan bahwa saat ini belum ada bajaj yang punya izin operasional.

Mereka sama sekali belum mengurus izin angkutan umum.

Pengemudi melayani penumpang dengan memanfaatkan aplikasi secara online.

"Apabila memang mau beroperasi, maka harus punya izin operasional di jalan lingkungan," ungkapnya.

Tim gabungan bukan hanya menilang bajaj tanpa izin operaisonal.

Namun ada 12 unit angkutan barang yang melanggar regulasi tata cara mengangkut barang.

Posting Komentar untuk "Belum ada izin, Dishub Pekanbaru dan Kepolisian jaring unit bajaj di Jalan Riau"