Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Paser Ditangkap di Muara Rapak Balikpapan - MENGGAPAI ASA

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Paser Ditangkap di Muara Rapak Balikpapan

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Paser Ditangkap di Muara Rapak Balikpapan
Ringkasan Berita:
  • Pemuda asal Paser ditangkap di Muara Rapak, Balikpapan Utara, saat membawa tujuh paket sabu seberat bruto 2,26 gram.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Balikpapan melalui penyelidikan lapangan.
  • Kasus masih dikembangkan, tersangka dijerat UU Narkotika dan polisi menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

menggapaiasa.com, BALIKPAPAN -Peredaran narkotika kembali meresahkan kawasan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang pemuda asal Kabupaten Paser ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu saat berada di kawasan Muara Rapak dalam dugaan transaksi narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala melalui Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin mengatakan, tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka diamankan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Safar, Sabtu (13/12/2025).

Tersangka berinisial R (23), warga Long Ikis, Kabupaten Paser.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat bruto 2,26 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan.

“Barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan terhadap tersangka di lokasi penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, dengan harga Rp1 juta secara tunai.

Sabu itu diakui milik tersangka dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti sabu serta menghadirkan saksi penangkapan dari unsur kepolisian.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tegas AKP Safar.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Posting Komentar untuk "Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Paser Ditangkap di Muara Rapak Balikpapan"