Awas STNK diblokir, bayar denda tilang ETLE bisa langsung di ATM - MENGGAPAI ASA

Awas STNK diblokir, bayar denda tilang ETLE bisa langsung di ATM

MOTOR Plus-online.com - Polisi menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Kendaraan yang kena tilang ETLE harus segera melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran denda.

Buat yang belum tahu, proses pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Untuk mengurangi keberadaan polisi di jalan raya, Polri menerapkan sistem tilang ETLE mengggantikan tilang manual.

Cara ini dilakukan supaya penanganan bisa dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Bagi yang terekam melanggar, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari usai kejadian.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

 

Adapun cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online, sebagai berikut:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm

- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga

- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Klik Konfirmasi Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.

 

Berikut cara membayar denda tilang ETLE di Bank BRI

1. TELLER BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

 

b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Masukkan password dan mToken

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Posting Komentar untuk "Awas STNK diblokir, bayar denda tilang ETLE bisa langsung di ATM"