ASPIMTEL minta Pemkab Badung Bali hentikan praktik monopoli bisnis tower - MENGGAPAI ASA

ASPIMTEL minta Pemkab Badung Bali hentikan praktik monopoli bisnis tower

ASPIMTEL minta Pemkab Badung Bali hentikan praktik monopoli bisnis tower

menggapaiasa.com, MANGUPURA - Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) meminta Pemerintah Kabupaten Badung bersama PT Bali Tower Tbk menghentikan praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber optik yang masa kontraknya berakhir pada 2027.

Sebab praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi berdampak buruk terhadap citra Badung sebagai destinasi wisata internasional. 

Apalagi Badung sebagai kawasan destinasi wisata internasional seharusnya didukung infrastruktur jaringan telekomunikasi yang baik.

ASPIMTEL menilai penguasaan pembangunan dan pemanfaatan menara oleh satu pihak membuat operator telekomunikasi tidak memiliki pilihan kerja sama. 

Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap investasi, kualitas layanan, serta keandalan infrastruktur telekomunikasi di daerah wisata terkenal di Indonesia ini.

Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel, Andi Baspian Yasma, mengungkapkan bahwa di wilayah Badung, sebanyak 42 menara telekomunikasi Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung. 

Sebanyak 54 tenant dari operator, Telkomsel, XL, dan Indosat, terdampak atas pembongkaran tersebut. 

Pembongkaran menara ini berdampak langsung terhadap cakupan hingga kualitas jaringan di wilayah tersebut.  

“Sekarang operator telko seperti Telkomsel, XL, dan Indosat menjadi terganggu dengan pembongkaran tersebut. Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telko meningkatkan kualitas jaringannya,” ujar Andi saat ditemui pada Sabtu 13 Desember 2025 di Denpasar, Bali.

Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Anandayu Ega Hardianto, mengatakan kontrak antara Bali Tower dan Pemerintah Kabupaten Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.

“Kontrak tersebut menjadi hambatan investasi di Badung. Menara kami juga dibongkar, termasuk dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Ega menjelaskan, TBIG sempat memiliki nota kesepahaman (MoU) pembangunan menara di Badung terkait program smart city yang berakhir pada 2022. 

Setelah MoU berakhir, pemerintah daerah melakukan penertiban karena dasar hukum kerja sama dinilai tidak ada lagi.

 

Adapun dari hasil pengujian kualitas sinyal menggunakan G-Nextrack Lite di lapangan terungkap bahwa kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat berada di kisaran 101 dB. 

Sementara batas minimal kondisi normal berada di 0-90 dB. XL tercatat di 101 dB, dan Indosat mencapai 106 dB. 

Bahkan, beberapa titik di Badung kini menjadi wilayah dengan kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain.

Beberapa titik dengan kualitas sinyal rendah di Badung antara lain kawasan Jalan Raya Smart, Desa Canggu, yang didominasi vila dan pusat hiburan; Jalan Panganyutan, Desa Buduk, kawasan permukiman dengan kekuatan sinyal XL di minus 98 dB, Indosat 97 dB, dan Telkomsel -105 dB; serta Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, dengan kekuatan sinyal XL 104 dB dan Telkomsel 100 dB.

ASPIMTEL menilai, tanpa perbaikan tata kelola dan pembukaan akses persaingan yang sehat, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi berpotensi menghambat kualitas layanan di kawasan pariwisata utama internasional, seperti Badung.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Posting Komentar untuk "ASPIMTEL minta Pemkab Badung Bali hentikan praktik monopoli bisnis tower"