Asal 4.800 kubik kayu yang terdampar di pesisir barat Lampung dari perusahaan di Sumatera Barat

WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf telah meninjau 4.800 meter kubik (M3) kayu gelondongan dari Sumatera Barat yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 7 Desember 2025.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online. "Betul,'' katanya.
Diketahui, pada kayu tersebut terdapat barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan dan perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kepada media menyebut pihaknya menerima informasi dari KPH Mentawai jika kayu gelondongan yang terdampar di itu merupakan komoditas legal.
Penyuplai kayu gelondongan yang dibawa kapal tongkang Ronmas 69 dari perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)/Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Minas Pagai Lumber.
''Kayu tersebut mengantongi surat-surat dan komoditas dari perusahaan resmi,'' ujar Kadishut Sumbar, Ferdinal Asmin, Jumat, 5 Desember 2025.
Sebagai informasi, kapal tongkang Ronmas 69 bermuatan ribuan kubik kayu itu ditarik Tugboat Ronmas 68 milik PT Bintang Ronmas Jakarta, terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada Rabu, 5 November 2025 malam.
Kasatpolairud Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, Iptu Hermanto mendampingi Kapolres AKBP Bestiana, Minggu, 9 November 202 menyebut kapal tongkang berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Rencananya kapal tongkang bermuatan kayu tersebut tujuan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Informasi terbaru, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kayu terdampar tersebut lantaran tak menemukan unsur tidak pidana, Rabu, 10 Desember 2025.***
Laporan: Novan Erson
Posting Komentar untuk "Asal 4.800 kubik kayu yang terdampar di pesisir barat Lampung dari perusahaan di Sumatera Barat"
Posting Komentar