Ari Bias Resmi Gugat Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja,Agnez Mo,KCI Hingga LMK Ikut Terseret

Ringkasan Berita:
- Ari Bias menggugat penyelenggara acara terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin di Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
- Agnez Mo, LMKN, dan KCI dicantumkan sebagai turut tergugat untuk melengkapi syarat formil gugatan.
- Ari menegaskan gugatan diajukan sebagai upaya menegakkan hak ekonomi dan moral sebagai pencipta.
menggapaiasa.com- Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo kembali mencuat ke permukaan.
Setelah sempat mereda, isu pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terbaru, Ari Bias kembali mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas karyanya berjudul Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo di tiga konser.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan masuk pada 21 November 2025.
"Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat. Inti pokok gugatannya adalah pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dalam perkembangan terbaru, penyelenggara acara PT Anika Bintang Gading (Holywings) ditetapkan sebagai tergugat utama.
Sementara Agnez Mo bersama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ) dan KCI (Karya Cipta Indonesia) disebut sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Menanggapi perhatian publik, Ari Bias memberikan penjelasan langsung mengenai langkah hukum yang ia ambil.
“Saya ingin memberikan klarifikasi atas gugatan saya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, " ujar Ari Bias, dikutip Tribunnews dalam YouTube NitNot Media, Selasa (2/12/2025).
Pencipta lagu Sunyi ini kemudian menegaskan alasan pengajuan gugatan tersebut.
“Benar bahwa saya mendaftarkan gugatan tersebut sebagai kelanjutan dari perkara pelanggaran hak cipta atas lagu saya yang berjudul Bilang Saja, yang dibawakan tanpa izin di tiga tempat Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara," terangnya.
Untuk menghindari salah tafsir publik, Ari kembali memberi penjelasan mengenai aspek formil gugatan.
“Agar tidak terjadi simpang siur informasi, saya jelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dicantumkan. "
"Jika syarat formil ini tidak lengkap, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak," jelas Ari.
Ia juga memaparkan alasan mengapa terdapat sejumlah pihak yang dicantumkan sebagai turut tergugat.
“Untuk melengkapi syarat tersebut, dalam gugatan saya mencantumkan pihak yang terlibat secara langsung, yaitu penyelenggara acara sebagai tergugat yang memiliki tanggung jawab hukum.”
Lebih lanjut, ia menambahkan penjelasan mengenai pihak tidak langsung yang ikut dimasukkan.
“Sementara itu, pihak yang terlibat secara tidak langsung saya cantumkan sebagai turut tergugat, yaitu turut tergugat pertama Agnez Mo, turut tergugat kedua LMKN, dan turut tergugat ketiga KCI.”
Di akhir penjelasannya, Ari menegaskan bahwa seluruh pihak terkait sudah lengkap secara hukum.
“Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, telah saya sertakan secara formil dalam gugatan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa.
Saat itu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan.
Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.
(menggapaiasa.com, Rinanda/ M Alivio Mubarak Junior)
Posting Komentar untuk "Ari Bias Resmi Gugat Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja,Agnez Mo,KCI Hingga LMK Ikut Terseret"
Posting Komentar