Anggota DPRD NTB tersangka kasus gratifikasi ajukan praperadilan - MENGGAPAI ASA

Anggota DPRD NTB tersangka kasus gratifikasi ajukan praperadilan

MATARAM, menggapaiasa.com - Salah seorang dari 3 legislator yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan pihaknya menerima pengajuan praperadilan tersebut dari pemohon bernama Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

"Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kelik, Senin (8/12/2025).

Adapun pihak termohon dalam persoalan ini, lanjut dia, ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB).

"Iya, jadi sesuai yang tersirat di laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), termohonnya Kajati NTB," ucap dia.

Dari pendaftaran permohonan, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 12 Desember 2025.

"Jumat (12/12) besok sidang perdananya digelar," ujarnya.

MNI menjadi tersangka ketiga yang mengajukan praperadilan. Dua legislator, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK sebelumnya tercatat lebih dahulu mengajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Pengadilan telah menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menjadwalkan sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (9/12).

Kajati NTB Wahyudi atas adanya pengajuan upaya hukum ini sebelumnya telah memberikan tanggapan. Dia mengatakan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.

Meskipun ada pengajuan praperadilan, Kajati NTB meyakinkan bahwa hal tersebut tidak menghambat penanganan yang kini berjalan di tahap akhir pemberkasan.

Posting Komentar untuk "Anggota DPRD NTB tersangka kasus gratifikasi ajukan praperadilan"