6.000 lebih kendaraan parkir sembarangan di Bandung kena tindak

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat lonjakan signifikan arus lalu lintas selama libur Natal 2025, yang diprediksi akan terjadi lagi pada libur Tahun Baru 2026. Dari data sementara, kendaraan yang masuk ke Kota Bandung tercatat telah mencapai 522.106 unit.
Di sisi lain, sebanyak 452.347 kendaraan tercatat keluar dari Kota Bandung pada masa libur Natal kemarin. Dishub Kota Bandung juga mencatat ada 6.415 kendaraan yang parkir di tempat yang salah, sehingga dilakukan pendindakan karena melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, peningkatan arus lalu lintas terjadi mulai 18 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025. Dishun Kota Bandung, kata dia, melaksanakan pemantauan lalu lintas bersama dengan jajaran Polrestabes Bandung.
"Kami koordinasi dengan Polrestabes, dengan update data setiap tiga jam sekali untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Khususnya kendaraan yang masuk dari exit toll, mulai dari Pasteur sampai Summarecon," kata Rasdian, Senin (29/12/2025).
Dari enam gerbang tol yang jadi pintu untuk masuk dan keluar Kota Bandung, menurut dia, lonjakan pergerakan kendaraan yang cukup signifikan terjadi pada gerbang tol Pasteur dan Summarecon. Dibandingkan hari biasa, kata dia, peningkatannya mencapai sekitar 10%.
"Memang kalau pagi terlihat tuh peningkatannya enggak terlalu banyak, tapi menjelang siang sampai sore ada peningkatan 10%, pergerakan yang signifikan. Itu di masing-masing exit toll, tetapi pergerakan yang cukup banyak itu di Summarecon dibanding Pasteur," katanya.
Rasdian mengatakan, peningkatan arus lalu lintas di Kota Bandung sangat dominan dari kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. "Mayoritas pergerakannya kendaraan pribadi, jadi kalau kita evaluasi dari tahun sebelumnya, peningkatan kandaraan itu kurang lebih 65%," katanya.
Sementara itu, praktik parkir liar menjadi salah satu fokus Pemkot Bandung dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada libur Natal, penertiban praktik liar pun dilakukan Pemkot Bandung di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam.
Getok Tarif Parkir
Dalam penertiban itu, petugas menemukan ratusan motor terparkir di atas trotoar di depan Gedung Merdeka, lalu puluhan mobil yang terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika. Selain melanggar aturan, kondisi itu pun mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
"Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka, ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang saat itu turun langsung dalam penertiban parkir liar di kawasan Asia Afrika.
Menurut dia, kendaraan yang diparkir di trotoar lantas diarahkan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area Bank Mandiri di sekitar lokasi. Farhan menyebut, pengelola parkir pun harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Dari penelusurannya, Farhan mendapati bahwa tarif parkir liar yang dikenakan ialah sebesar Rp 10.000 untuk sepeda motor dan Rp 20.000 untuk mobil, itu pun harus dibayar di muka. "Kalau tarifnya Rp 10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi, itu pungli 100%," ujarnya.
Terhadap para juru parkir liar, Farhan memastikan bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), lalu seluruh uang hasil pungutan liar juga disita. "Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan, itu bagian dari pungutan liar dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita," ujarnya.***
Posting Komentar untuk "6.000 lebih kendaraan parkir sembarangan di Bandung kena tindak"
Posting Komentar