57 warga binaan Rutan Batam terima remisi khusus, Natal membawa harapan di balik jeruji - MENGGAPAI ASA

57 warga binaan Rutan Batam terima remisi khusus, Natal membawa harapan di balik jeruji

57 warga binaan Rutan Batam terima remisi khusus, Natal membawa harapan di balik jeruji

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT — Suasana Lapangan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kamis (25/12/2025), terasa berbeda.

Di bawah langit Natal yang cerah, puluhan warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen berdiri rapi, menyimpan harap di balik wajah-wajah yang penuh emosi. Hari itu, Natal bukan hanya tentang perayaan iman, tetapi juga tentang harapan akan masa depan yang lebih baik.

Rutan Kelas IIA Batam secara resmi melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, sebuah momen yang dinanti oleh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, bersama jajaran pejabat struktural, serta seluruh warga binaan yang berhak menerima remisi.

Acara diawali dengan khidmat melalui menyanyikan lagu Indonesia Raya, disusul pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, sebelum akhirnya diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pada Natal tahun ini, sebanyak 57 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal.

Rinciannya, 55 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara 2 orang menerima Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan.

Dari total penerima, 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, sedangkan 20 orang lainnya memperoleh pengurangan selama 1 bulan.

Bagi para warga binaan, remisi bukan sekadar potongan masa hukuman.

Ia menjadi simbol pengakuan atas perubahan sikap, kepatuhan terhadap aturan, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Di momen Natal yang identik dengan kelahiran kembali dan pengharapan, remisi menjadi hadiah yang sarat makna.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi moral agar warga binaan terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” demikian pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Natal di Rutan Batam tahun ini menghadirkan secercah cahaya.

Sebuah pengingat bahwa setiap orang selalu memiliki kesempatan kedua—selama ada niat untuk berubah dan harapan untuk melangkah ke arah yang lebih baik.***

Posting Komentar untuk "57 warga binaan Rutan Batam terima remisi khusus, Natal membawa harapan di balik jeruji"