Uji KIR Kendaraan di Jabar Tak Lagi Lewat Dishub Mulai Januari 2026

menggapaiasa.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membuat beleid yang mewajibkan uji kendaraan bermotor atau KIR tak lagi di kantor Dinas Perhubungan melainkan dealer atau bengkel resmi.
Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan membuat aturan di mana Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota membuat nota kesepakatan dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," katanya, Senin (3/11/2025).
Aturan ini dibuat karena selama ini uji KIR terlalu administratif. Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.
"Di KIR kemudian dan acc. Apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya," katanya.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan. KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.
”Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan dinas perhubungan karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.
"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," pungkasnya.
Menurutnya kendaraan angkutan harus diuji oleh bengkel resmi merek kendaraan tersebut, bukan bengkel yang ditunjuk oleh dinas perhubungan. Aturan ini dipastikan akan mulai dirilis pada awal 2026 mendatang. “Januari,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Uji KIR Kendaraan di Jabar Tak Lagi Lewat Dishub Mulai Januari 2026"
Posting Komentar