Tak Lagi Pakai BI Checking, Ini Cara Cek Utang Secara Online

Kini masyarakat tak lagi menggunakan BI Checking untuk mengecek riwayat pinjaman. Pemerintah telah menggantinya dengan sistem baru milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bernama SLIK alias Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Melalui SLIK, masyarakat bisa melihat riwayat penggunaan Kartu Tanda Penduduk alias KTP untuk pengajuan pinjaman, termasuk di pinjol. Warga juga bisa mengecek apakah NIK mereka digunakan untuk pinjol ilegal maupun pinjaman tanpa izin.

Melalui SLIK, setiap individu dapat melihat status kreditnya, apakah lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, atau macet. Fitur ini juga mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan identitas, misalnya jika terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan tetapi tercatat atas nama yang bersangkutan.

Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat akan menerima Informasi Debitur (iDeb) yang berisi seluruh riwayat pinjaman atas nama dan NIK yang terdaftar, baik dari bank, leasing, maupun fintech lending yang diawasi OJK.

Berikut merupakan cara cek SLIK secara online:

  • Cek melalui website idebku.ojk.go.id
  • ⁠Pilih menu “Pendaftaran” kemudian isi data diri
  • Lengkapi data dan siapkan dokumen pendukung, yakni KTP, foto diri, dan foto memegang KTP 
  • Unggah dokumen pendukung tersebut dan selesaikan dengan “Ajukan Permohonan” 
  • Simpan nomor pendaftaran
  • Untuk memeriksa progres penanganan permohonan, pilih menu “Status Layanan”
  • Permohonan akan diproses dan diinformasikan melalui surat elektronik alias email yang didaftarkan

Sedangkan cara mengecek penggunaan NIK KTP untuk pengajuan utang, dengan datang langsung alias offline sebagai berikut:

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
  • Ajukan pemeriksaan pada petugas yang bersangkutan 
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir di dokumen pendukung 
  • Jika sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon 
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan

Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Posting Komentar untuk "Tak Lagi Pakai BI Checking, Ini Cara Cek Utang Secara Online"