Skandal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, IWPI Dorong Reformasi Total Sistem Perpajakan Indonesia

Skandal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, IWPI Dorong Reformasi Total Sistem Perpajakan Indonesia

menggapaiasa.com Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti tajam skandal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Kasus ini kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah memasuki fase pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban perpajakan pada periode 2016–2020. Ia menilai skandal ini hanyalah bagian kecil dari permasalahan besar yang sudah lama mengakar di Ditjen Pajak.

"Apabila dugaan keterlibatan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi benar terbukti, IWPI menilai bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal," ujar Rinto dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 November 2025.

Pencekalan dan Pemeriksaan Kejagung

Kejagung sebelumnya telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, termasuk Ken Dwijugiasteadi. Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Lima pihak tersebut masih berstatus saksi. Langkah ini dilakukan seiring penyidikan dugaan persekongkolan dalam memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

IWPI menilai langkah Kejagung penting untuk mengurai dugaan pola korupsi yang lebih luas. Rinto bahkan menyinggung beberapa kasus korupsi yang pernah menyeret pejabat pajak sebelumnya.

Dugaan Pola Korupsi Mengakar

Rinto menegaskan praktik korupsi, kolusi, dan pemerasan oleh oknum pajak sudah berlangsung lama. Menurutnya, pola penyimpangan tersebut tidak terjadi secara terpisah.

"IWPI meyakini bahwa pola dan jaringan penyimpangan ini jauh lebih luas, khususnya pada masa-masa kepemimpinan sebelumnya, dan melibatkan banyak pihak di lapisan struktural maupun operasional," ujarnya.

Ia menilai kenaikan gaji dan tunjangan kinerja yang signifikan tidak otomatis memperbaiki integritas pejabat pajak. "Sudah terbukti, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penurunan korupsi maupun pemerasan," tegasnya.

Tuntutan Reformasi Total

IWPI mendesak pemerintah melakukan reformasi total sistem perpajakan. Menurut Rinto, setidaknya ada tiga langkah mendesak.

Pertama, penyederhanaan skema menjadi official assessment. Kedua, perluasan penggunaan PPh final. Ketiga, membangun model baru yang lebih sederhana, otomatis, dan minim interaksi langsung antarpetugas dan wajib pajak.

"IWPI menilai momentum ini sebagai saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak," kata Rinto.

Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.***

Posting Komentar untuk "Skandal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, IWPI Dorong Reformasi Total Sistem Perpajakan Indonesia"