Skandal Ken Dwijugiasteadi Mencuat, IWPI Sebut Penyimpangan Pajak Sudah Bertahun-Tahun

menggapaiasa.com Skandal dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, memicu respons tegas dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Organisasi tersebut menilai kasus ini sebagai gambaran masalah struktural yang telah lama mengakar dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus Ken menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pencekalan ke luar negeri sejak 14 November 2025. Larangan bepergian itu berlaku hingga 14 Mei 2026.
Penanganan perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam kewajiban perpajakan tahun 2016–2020.
Menurut keterangan Kejagung, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pencekalan terhadap lima orang dalam kasus tersebut. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.
Kelima orang itu meliputi Ken Dwijugiasteadi, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Anang menyampaikan bahwa seluruhnya masih berstatus saksi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengonfirmasi bahwa pencekalan dilakukan berdasarkan permintaan Kejagung.
Perkembangan Penyidikan Kejagung
Berdasarkan bahan yang diterima, penyelidikan mencakup penggeledahan beberapa lokasi yang diduga terkait praktik korupsi dalam program pengampunan pajak periode 2016–2020.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyuapan kepada pejabat Kementerian Keuangan guna mengurangi kewajiban perpajakan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kejagung menegaskan bahwa proses pendalaman bukti terus dilakukan untuk mengungkap dugaan skema korupsi secara komprehensif.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat posisi Ken sebagai pejabat tinggi yang sebelumnya berwenang dalam administrasi perpajakan nasional.
Pernyataan Keras dari IWPI
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan skandal tersebut.
Rinto menilai kasus Ken bukan kejadian tunggal. "Apabila dugaan keterlibatan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi benar terbukti, IWPI menilai bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal," kata Rinto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tim Redaksi, Sabtu 22 November 2025.
Menurut Rinto, praktik korupsi, kolusi, dan pemerasan oleh oknum pejabat pajak telah berlangsung bertahun-tahun dan merusak kepercayaan publik.
Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan oknum Kementerian Keuangan seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji.
"IWPI meyakini bahwa pola dan jaringan penyimpangan ini jauh lebih luas, khususnya pada masa–masa kepemimpinan sebelumnya, dan melibatkan banyak pihak di lapisan struktural maupun operasional," katanya.
Rinto menilai peningkatan gaji dan tunjangan kinerja tidak otomatis memperbaiki integritas pegawai.
"Sudah terbukti, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penurunan korupsi maupun pemerasan," tegasnya.
Ia menegaskan perlunya reformasi total sistem perpajakan di Indonesia. Menurut IWPI, ada tiga langkah utama yang perlu dilakukan.
Pertama, penyederhanaan skema menjadi official assessment. Kedua, perluasan penggunaan PPh final. Ketiga, pembangunan model perpajakan yang lebih sederhana, otomatis, dan minim ruang negosiasi.
Rinto menuturkan momen investigasi ini harus menjadi langkah awal pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak.
"IWPI menilai momentum ini sebagai saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak. Tidak boleh ada lagi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok," tegasnya.***
Posting Komentar untuk "Skandal Ken Dwijugiasteadi Mencuat, IWPI Sebut Penyimpangan Pajak Sudah Bertahun-Tahun"
Posting Komentar