Raih Paritrana Award: Pemkot Cilegon Diakui sebagai Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN di Banten - MENGGAPAI ASA

Raih Paritrana Award: Pemkot Cilegon Diakui sebagai Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN di Banten

Raih Paritrana Award: Pemkot Cilegon Diakui sebagai Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN di Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Banten. Setelah berhasil memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Pemkot Cilegon resmi meraih Paritrana Award Tahun Penilaian 2024 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penghargaan bergengsi yang menobatkan Penkot Cilegon sebagai Pelopor Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Di tengah tingginya jumlah pekerja di Kota Baja yang membutuhkan perlindungan, predikat tersebut menjadi bukti bahwa Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai kota ramah pekerja.

Penghargaan Paritrana Award diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca N. Widodo, pada seremoni penganugerahan yang berlangsung meriah di Atria Gading Serpong, Tangerang, Kamis (27/11/2025) malam.

Ajang tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten untuk mengapresiasi pemerintah daerah dan pelaku industri yang berkomitmen tinggi dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.

Keberhasilan ini menjadi indikator kuat bahwa Pemkot Cilegon telah menerapkan strategi progresif guna mendorong pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja non-ASN yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial memadai.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan cerminan keseriusan Pemkot dalam memastikan hak-hak dasar tenaga kerja terlindungi.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam memastikan seluruh tenaga non-ASN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik, mendapatkan rasa aman dan jaminan apabila terjadi risiko kerja,” ujar Panca, Sabtu (29/11/2025).

Panca menegaskan, keberhasilan tersebut lahir dari sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon, mulai dari perumusan regulasi, penganggaran, hingga pendataan pekerja non-ASN secara valid dan menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal angka kepesertaan, tetapi tentang kesadaran kolektif bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kepedulian dan integrasi program jaminan sosial di Kota Cilegon,” tambahnya

Penghargaan Paritrana Award tersebut menjadi titik awal langkah lebih besar. Pemkot Cilegon memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada lingkungan pemerintahan.

“Kami akan terus memperluas perlindungan kepada pekerja sektor informal, pekerja rentan, serta mengintensifkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon agar semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh jaminan sosial,” jelas Panca.

Pemkot Cilegon menilai, ekosistem kerja yang aman dan terlindungi akan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen kuat tersebut, Cilegon kian memantapkan posisinya sebagai kota industri sekaligus kota pelopor perlindungan tenaga kerja di Provinsi Banten.***

Posting Komentar untuk "Raih Paritrana Award: Pemkot Cilegon Diakui sebagai Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN di Banten"