Pramono Terbitkan Larangan Konsumsi dan Jual HPR, Termasuk Anjing di Jakarta

menggapaiasa.com - Gubernur DKI Pramono Anung menunaikan janjinya untuk larangan konsumsi anjing di Jakarta. Yakni, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies.

“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono.

Pramono memang menjanjikan pergub itu akan rampung dalam satu bulan pasca penggemar hewan menemuinya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuatkan pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, pergub mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” tambahnya.

Dia berharap, adanya regulasi itu membuat masyarakat Jakarta bisa menjaga dan meningkatkan kesehatannya. Sebab, lanjutnya, tujuan aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

Oleh karena itu, dalam pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan. Yakni, pasal 27A, yang mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan.

“HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan,” terangnya.

Sementara untuk pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Ada beberapa jenis HPR yang diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya, anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub itu akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar untuk "Pramono Terbitkan Larangan Konsumsi dan Jual HPR, Termasuk Anjing di Jakarta"