Prada Jemi Oleskan Cabai dan Garam ke Luka Prada Lucky Karena Diperintah Senior

Ringkasan Berita:
- Prada Jemi Junius Langga mengaku diperintah mengoleskan cabai, garam, dan minyak tawon
- Saat dioleskan, Prada Lucky berdesis
- Prada Lucky mengalami gumpalan darah di daerah dada dan perut
menggapaiasa.com, KUPANG-Prajurit Dua (Prada) Jemi Junius Langga memberikan kesaksian mengejutkan terkait penyiksaan terhadap almarhum Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.
Prada Jemi adalah anggota Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto dan oditur, saksi Jemi mengaku diperintahkan oleh terdakwa 4, Pratu Petrus Nong Brian Semi agar membuat dan mengoleskan campuran cabai, garam, dan minyak tawon ke luka kedua korban yang masih basah.
“Saya diperintahkan oleh terdakwa 4 untuk ambil cabai, garam, dan minyak tawon. Sekitar 10 cabai saya ulekan bersama garam dan minyak tawon di dalam Tupperware,” ungkap Prada Jemi di ruang sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).
Menurut kesaksian saksi, terdakwa 4 menyampaikan alasan bahwa campuran tersebut digunakan agar luka cepat kering.
Setelah adonan selesai dibuat, terdakwa 4 memerintahkan saksi agar langsung mengoleskannya ke luka Prada Lucky dan Prada Richard.
“Saya disuruh oleskan ke luka mereka. Saya tidak berani menolak, karena itu perintah senior,” lanjut saksi dengan suara pelan.
Saksi juga menuturkan bahwa saat dioleskan, almarhum Prada Lucky tidak berteriak, tetapi hanya mengeluarkan desisan menahan sakit.
“Almarhum tidak teriak, cuma mendesis geli saja,” ujarnya.
Kesaksian ini menambah panjang daftar pengakuan yang mengungkap perlakuan tidak manusiawi yang dialami Prada Richard dan almarhum Prada Lucky.
Pernapasan Akut
Berdasarkan kesaksian dokter, Prada Lucky mengalami gumpalan darah di daerah dada dan perut, cairan bebas di limpa, hingga memar pada paru-paru yang menyebabkan gangguan pernapasan akut.
Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.
Keterangan tersebut disampaikan dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan kesaksian secara daring.
Saat kesaksian dibacakan, terdakwa Pratu Nong Brian Semi yang duduk dibagian kiri barisan kedua terdakwa tampak tertunduk lemas di kursinya.
Berbeda dengan tiga rekannya yang duduk tegak dan mengangkat kepala, Pratu Nong Brian tidak sekali pun mengangkat wajahnya sejak sidang dimulai pukul 10.00 WITA.
Ia hanya menunduk dalam diam, mendengarkan setiap penjelasan medis dari kedua dokter yang memeriksa jenazah Prada Lucky.
Pratu Nong Brian Semi merupakan salah satu dari empat terdakwa yang menjalani persidangan hari ini.
Sama seperti 17 terdakwa lainnya, mereka dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Militer, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam berkas perkara yang dibacakan Oditur Militer, Pratu Nong Brian Semi disebut sebagai salah satu senior yang turut melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dan memaksa korban bersama rekannya, Prada Richard Bulan, melakukan tindakan tidak manusiawi di asrama sebelum kematian tragis tersebut terjadi.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard
dan
Pratu Nong Brian Semi Tertunduk Lemas Saat Dengar Kesaksian Dokter RSUD Aeramo
Posting Komentar untuk "Prada Jemi Oleskan Cabai dan Garam ke Luka Prada Lucky Karena Diperintah Senior"
Posting Komentar