Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi yang Jambret HP dari Bocah 11 Tahun

Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi yang Jambret HP dari Bocah 11 Tahun KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota me­nangkap seorang pemuda berinisial MA (28) lantaran menjambret telefon selular milik bocah berusia 11 tahun di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 November 2025 sekitar pu­kul 11.30. Korban berinisial AH (11) tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya sambil memainkan telefon. Pelaku MA, yang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan waktu.

Tanpa diduga, pelaku langsung merampas paksa ponsel di tangan korban. "Bo­cah itu sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter, hingga keduanya terjatuh.

Pelaku diketahui masih warga setempat," kata Kapolsek Sukaraja, Ajun Komisaris Polisi Aguk Khusaini, Senin 24 November 2025. Meski­pun terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat insi­den ini, korban AH mengalami luka. Kurang dari 11 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku MA. Pelaku telah diamankan di Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancam­an hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi yang Jambret HP dari Bocah 11 Tahun"