Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari tujuh tersangka yang diserahkan pada Jumat, 28 November 2025, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Kelimanya adalah HB, WC, ZL, CH, dan CT.
“HB berperan sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC bertugas sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH berperan sebagai pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki,” kata Kanit Ditreskrimsus Polda Papua Ajun Komisaris Lukyta K. Putra dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 30 November 2025.
Adapun dua warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah LH dan AM alias IN. LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, sedangkan AM berperan mendatangkan tenaga kerja asing dan membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas. Dengan penyerahan ini, kata Lukyta, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pada saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sembari menunggu proses persidangan. “Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” kata Lukyta.
Lukyta menekankan, penyidik Polda Papua akan tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas. Hal ini, kata dia, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua.
Posting Komentar untuk "Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan"
Posting Komentar