Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Bake&Grind yang Rugikan Anak
Pemeriksaan meliputi laboratorium, ahli perlindungan konsumen, dan rumah sakit ibu serta anak.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi - saksi, seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli perlindungan konsumen dan rumah sakit ibu dan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti ditulis Antara pada Kamis, 27 November 2025.
Pihak kepolisian berencana memanggil FN, namun jadwal pemeriksaannya belum ditentukan.
Kronologi dan Dampak
Laporan dibuat oleh FE, yang membeli kue dan roti untuk anaknya yang berusia 17 bulan melalui akun Instagram Bake&Grind sekitar Agustus–September 2025.
Produk dijanjikan bebas gluten, bebas susu, vegan, dan berbahan nabati, tetapi kenyataannya tidak sesuai janji.
Akibatnya, anak korban mengalami penurunan kesehatan drastis, termasuk eksim akut dengan ruam merah gatal, bahkan melepuh dan berair.
Barang bukti berupa laporan laboratorium, rekam medis, tangkapan layar akun Instagram, surat pernyataan, dan bukti pembayaran telah dikumpulkan.
Kasus teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. FN diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 84 UU Pangan, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***
Posting Komentar untuk "Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Bake&Grind yang Rugikan Anak"
Posting Komentar