Polda Metro Gelar Rekon Kasus Penculikan Pegawai Bank, Tersangka TNI Dihadirkan

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan sekaligus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Ilham Pradipta (37), di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11).

Para tersangka, termasuk dua anggota TNI yang terlibat, dihadirkan untuk memperagakan rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Pantauan menggapaiasa.comdi lokasi, sebanyak 17 tersangka terlihat mengikuti rekonstruksi. Penyidik memandu jalannya adegan demi adegan. Hingga siang ini, rekonstruksi sudah memasuki adegan ke-19 saat para tersangka berkumpul sebelum melakukan aksi penculikan.

“Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sata di konfrimasi, Senin (17/11).

Rekonstruksi turut dihadiri jaksa, perwakilan TNI, serta sejumlah instansi terkait. Dua prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N juga berada dalam proses penanganan hukum oleh Pomdam Jaya.

Sebelumnya, Ilham Pradipta diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia ditemukan tewas di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Penculikan ini didalangi Ken alias C yang berniat mencuri dana dari rekening dormant. Untuk mengeksekusi rencananya, Ken membutuhkan otorisasi kepala cabang bank dan kemudian merancang penculikan dengan sejumlah tersangka lain.

Ken mengaku memperoleh informasi rekening dormant itu dari seseorang berinisial S. Namun, identitas S masih samar.

“Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (17/9).

Ken kemudian bertemu dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi; memaksa korban memberi otorisasi lalu melepasnya, atau menggunakan kekerasan hingga membunuh korban.

Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

Rekonstruksi masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan yang menewaskan Ilham Pradipta.

Posting Komentar untuk "Polda Metro Gelar Rekon Kasus Penculikan Pegawai Bank, Tersangka TNI Dihadirkan"