Pemkab Lumajang Izinkan Tambang Pasir Semeru Beroperasi Lagi dengan Aturan Ketat

Ringkasan Berita:
- Pemkab Lumajang mengizinkan tambang pasir beroperasi kembali di DAS Gunung Semeru.
- Surat edaran mengatur jam operasional dan kewajiban keselamatan.
- Penghentian aktivitas tambang wajib dilakukan saat sensor PVMGB deteksi ancaman.
- Aktivitas tambang sebelumnya dihentikan akibat status Awas Gunung Semeru.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang kembali mengizinkan aktivitas penambangan pasir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru, usai sebelumnya dihentikan karena status Awas dan erupsi Gunung Semeru.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani Bupati Indah Amperawati Masdar, 29 November 2025.
Pemerintah memberikan lampu hijau bagi penambang untuk kembali beroperasi, namun dengan serangkaian aturan ketat demi menjaga keselamatan di tengah kondisi vulkanik Gunung Semeru yang masih fluktuatif.
“Boleh (aktivitas pertambangan pasir) tapi dengan catatan,” ujar Indah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Forkopimda Lumajang dan para penambang pada 28 November 2025.
Pembukaan kembali tambang juga menanggapi surat permohonan Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI), terkait keberlanjutan operasional pertambangan di kawasan setempat.
Indah mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya penghentian tambang terlalu lama dapat menghambat pembangunan infrastruktur, serta memengaruhi pendapatan banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Aturan Ketat
Dalam surat edaran itu, Pemkab menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pelaku tambang.
Aturan tersebut disusun untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan aman dan terkendali di kawasan rawan bencana.
Jam operasional tambang hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Penghentian aktivitas wajib dilakukan ketika sensor PVMGB mencatat getaran atau banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm selama durasi signifikan.
Kegiatan tambang harus mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Jam angkut pasir dilarang bertepatan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah.
Truk pengangkut pasir wajib menutup bak dengan terpal, untuk mencegah material berceceran dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Sempat Dilarang
Sebelumnya, seluruh kegiatan penambangan pasir di sepanjang aliran sungai lereng Semeru sempat dihentikan sementara.
Larangan tersebut diberlakukan setelah aktivitas vulkanik Gunung Semeru meningkat dan statusnya dinaikkan ke Level IV atau Awas.
(TribunJatimTimur.com)
Posting Komentar untuk "Pemkab Lumajang Izinkan Tambang Pasir Semeru Beroperasi Lagi dengan Aturan Ketat"
Posting Komentar