Mau Punya Lamborghini? Kenali Dulu Pajaknya yang Bisa Bikin Kaget

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Memiliki Lamborghini bukan hanya soal performa tinggi dan kemewahan yang melampaui mobil sport biasa. Di balik mesin buas, desain futuristis, dan status sosial yang melekat, ada satu komponen penting yang harus dipertimbangkan dengan matang: pajak kendaraan. Nilai jual Lamborghini yang sangat tinggi otomatis membuat beban pajaknya besar, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Jika kamu sedang mempertimbangkan memiliki Lamborghini, memahami struktur pajaknya adalah langkah krusial. Artikel ini merangkum estimasi pajak tahunan, BBNKB, denda keterlambatan, hingga contoh perhitungan untuk model populer seperti Aventador, Huracan, Gallardo, hingga SUV Lamborghini Urus.
Desain dan Performa Lamborghini yang Memengaruhi Pajak
Mengapa pajak Lamborghini tergolong besar? Jawabannya ada pada nilai jualnya yang tinggi dan spesifikasi teknis yang jauh melampaui mobil konvensional.
Setiap model Lamborghini hadir dengan desain agresif, tajam, dan aerodinamis. Dari Aventador, Huracan, hingga model eksklusif seperti Autentica, semua memiliki tampilan rendah dengan garis bodi runcing dan sudut-sudut yang dibuat untuk memaksimalkan downforce. Lampu segitiga tajam dan diffuser belakang berdesain heksagonal membuat mobil ini langsung mencuri perhatian di jalanan.
Interior Lamborghini juga dibangun dengan material kelas atas. Kombinasi kulit premium, Alcantara, dan serat karbon menciptakan kesan mewah sekaligus sporty. Tata letak tombol yang terinspirasi kokpit pesawat membuat pengemudi serasa berada di kendaraan tempur modern. Panel instrumen sepenuhnya digital, menghadirkan pengalaman berkendara yang futuristis.
Performa adalah aspek lain yang membuat nilai pajaknya melambung. Aventador, misalnya, ditenagai mesin V12 berkapasitas 6.5 liter yang menghasilkan lebih dari 760 hp. Tenaga sebesar itu, dipadu transmisi responsif dan sistem penggerak modern, menjadikannya salah satu supercar paling buas di kelasnya.
Semua elemen ini meningkatkan nilai jual dan berimbas langsung pada besaran pajak kendaraan.
Kisaran Pajak Mobil Lamborghini Berdasarkan Model
Di Indonesia, pajak kendaraan dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta persentase tarif pajak yang berlaku di provinsi tertentu. Untuk kendaraan baru, PKB biasanya berada di kisaran 2 persen dari NJKB. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta saat ini berada di angka 12,5 persen.
Karena NJKB Lamborghini sangat tinggi, pajaknya pun menyesuaikan. Berikut gambaran estimasi pajaknya berdasarkan model.
1. Lamborghini Aventador LP770 SVJ
Harga pasaran: sekitar Rp22 miliar
PKB 2 persen menghasilkan pajak tahunan sekitar Rp450 jutaan.
BBNKB menyentuh kisaran Rp2,8 miliar.
Total pajak awal berada di sekitar Rp3,2 miliar.
2. Lamborghini Aventador S Roadster 2018
Model ini dirilis di kisaran Rp18,5 miliar.
PKB sekitar Rp278 jutaan dan BBNKB sekitar Rp1,8 miliar.
Total pajak awal mendekati Rp2,2 miliar.
3. Lamborghini Huracan EVO 5.2 AWD
Huracan memiliki harga lebih rendah, sekitar Rp12 miliar.
PKB-nya berkisar Rp240 jutaan, dengan BBNKB sekitar Rp1,5 miliar.
Total pajaknya sekitar Rp1,8 miliar.
4. Lamborghini Urus
SUV ikonik ini dijual sekitar Rp10 miliar.
PKB berada di angka Rp200 jutaan, sedangkan BBNKB sekitar Rp1,5 miliar.
Total pajak awal menembus Rp1,7 miliar.
Empat model ini adalah yang paling sering ditemukan di Indonesia, dan cukup memberi gambaran betapa besarnya pajak kepemilikan supercar.
Estimasi Pajak Lamborghini untuk Periode Lima Tahun
Di luar pajak tahunan, ada perhitungan pajak lima tahunan yang wajib dibayar saat memperpanjang STNK. Rumusnya adalah:
Biaya Pajak 5 Tahun = NJKB × Bobot PKB × 25 persen
Bobot PKB untuk mobil premium di DKI Jakarta berada di sekitar 1,5 persen.
Jika sebuah Aventador memiliki NJKB Rp10 miliar, maka:
Rp10 miliar × 1,5 persen × 25 persen = sekitar Rp37,5 juta.
Biaya tambahan seperti SWDKLLJ dan administrasi tetap berlaku, meski besarannya متفاوت bergantung daerah.
Untuk gambaran umum, estimasi pajak lima tahunan beberapa model Lamborghini adalah sebagai berikut:
Huracan: Rp25 juta hingga Rp30 juta
Urus: Rp30 juta hingga Rp35 juta
Aventador: Rp35 juta hingga Rp40 juta
Essenza SCV12: Rp40 juta hingga Rp45 juta
Sián FKP 37: Rp45 juta hingga Rp50 juta
Perhitungan ini bisa berbeda tergantung tahun produksi, nilai NJKB, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Meski lebih rendah dibanding pajak awal, angka-angka ini tetap perlu dipersiapkan oleh pemilik supercar.
Denda Pajak Jika Terlambat Membayar
Keterlambatan pembayaran pajak Lamborghini akan menghasilkan denda yang tidak kecil. Rumus dasar dendanya adalah:
Denda = Tarif keterlambatan × PKB × Jumlah hari terlambat
Tarif keterlambatan adalah 2 persen per bulan dari PKB. Semakin besar PKB, semakin besar pula dendanya.
Sebagai contoh, jika PKB Aventador adalah Rp375 juta dan keterlambatan mencapai 3 bulan atau 90 hari, maka:
Denda = 2 persen × Rp375 juta × 90 hari
Total denda sekitar Rp67,5 juta.
Nominal ini menunjukkan bahwa denda untuk supercar bisa mencapai nilai yang setara dengan harga mobil LCGC. Karena itu, membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang tidak bisa dianggap remeh.
Pajak Lamborghini Besar, tapi Sejalan dengan Nilai Kendaraannya
Lamborghini adalah simbol performa ekstrem dan gaya hidup mewah. Pajak kendaraan yang besar memang menjadi bagian dari konsekuensi memiliki supercar. Baik pajak tahunan, BBNKB, maupun biaya lima tahunan harus diperhitungkan sejak awal.
Dengan memahami struktur pajaknya, calon pemilik dapat menghitung lebih tepat biaya kepemilikan jangka panjang. Jika kamu berniat meminang Lamborghini, pastikan persiapan finansial tidak hanya mencakup harga mobil, tetapi juga pajaknya yang bisa menembus miliaran rupiah.
Posting Komentar untuk "Mau Punya Lamborghini? Kenali Dulu Pajaknya yang Bisa Bikin Kaget"
Posting Komentar