LPS Tangani 144 Bank yang Sebagian Besarnya Dielesaikan Melalui Likuidasi, di Jabar 2025 Tak Terjadi Polemik!

LPS Tangani 144 Bank yang Sebagian Besarnya Dielesaikan Melalui Likuidasi, di Jabar 2025 Tak Terjadi Polemik!menggapaiasa.com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani dan menyelesaikan 144 bank sejak diberlakukan mandat penjaminan dan resolusi perbankan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 142 bank diselesaikan melalui proses likuidasi, sementara dua bank lainnya berhasil diselamatkan melalui langkah penyelamatan. Sementara di Jawa Barat (Jabar) sepanjang 2025 tidak ada satupun bank yang dilkuidasi.

"Upaya ini menjadi bukti penting peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," ujar

Direktur Group Pemeriksan Asuransi LPS Dhanang Hartanto dalam acara Temu Media LPS bersama Insan Media se-Jawa Baraat di Bandung Sabtu, 29 November 2025.

Pengalaman Krisis Moneter

Dhanang mengatakan, keberadaan LPS tidak terlepas dari pengalaman krisis moneter 1997–1998 yang menyebabkan runtuhnya sejumlah bank dan memicu krisis multidimensi di Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak struktur ekonomi, tetapi juga merembet ke sektor bisnis hingga politik, sehingga mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

"Situasi tersebut menjadi titik balik penting bagi pemerintah untuk membangun mekanisme perlindungan yang lebih kuat terhadap simpanan masyarakat," katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah kemudian membentuk LPS melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Sejak itu, lembaga ini menjalankan dua mandat utama, yakni penjaminan simpanan serta pengembangan penjaminan polis yang kini terus diharmonisasi sebagai bagian dari upaya penguatan sektor jasa keuangan.

"Pada awal beroperasi, nilai maksimal simpanan yang dijamin ditetapkan sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika sektor keuangan, batas tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp2 miliar," katanya.

Sebagai Langkah Strategis

Menurtnya, kenaikan penjaminan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat rasa aman nasabah, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong masyarakat agar tetap mempercayai sistem perbankan formal.

"Melalui program penjaminan simpanan dan mandat penyelamatan bank, LPS kini berperan sebagai bagian penting dari jaringan pengaman sektor keuangan nasional," paparnya.

Kehadirannya memastikan bahwa apabila sebuah bank mengalami gagal bayar atau penutupan, dana masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penjaminan, memperkuat koordinasi dengan otoritas sektor keuangan, serta memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global," tutup Dhanang.***

Posting Komentar untuk "LPS Tangani 144 Bank yang Sebagian Besarnya Dielesaikan Melalui Likuidasi, di Jabar 2025 Tak Terjadi Polemik!"