KPK Tegaskan Penampakan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Bentuk Transparansi dari Pemulihan Aset PT Taspen

menggapaiasa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penunjukkan fisik uang rampasan senilai Rp 883 miliar dalam perkara korupsi PT Taspen dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Uang tersebut diserahkan langsung oleh KPK kepada PT Taspen, dalam kasus investasi fiktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut putusan hukum. Uang miliaran rupiah itu diserahkan setelah vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya penyerahan tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa atas sitaan KPK dalam perkara dimaksud ditetapkan untuk menjadi milik negara PT Taspen,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/11).

Melalui putusan tersebut, KPK menyambut baik langkah progresif majelis hakim yang mengatur agar dana rampasan dapat langsung kembali kepada PT Taspen. Ia menegaskan, pemulihan aset tersebut penting bagi keberlangsungan hak-hak pegawai negeri yang telah membayar iuran dana pensiun. 

“Sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen. Mengingat dana tersebut bersumber dari iuran para pegawai negeri, yang dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan hidup saat masa purna tugasnya nanti,” jelasnya.

KPK, lanjut Budi, sengaja menunjukkan wujud fisik dari uang rampasan tersebut agar publik mengetahui bahwa aset tersebut nyata adanya. 

“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” tegasnya.

Budi menambahkan, transparansi tersebut juga dilakukan untuk menghilangkan keraguan masyarakat, terutama para pegawai negeri yang menjadi korban. 

“Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk menyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan membawa ketenangan bagi masyarakat. KPK juga mengajak publik untuk turut peduli terhadap pengelolaan dana pensiun sebagai upaya pencegahan korupsi. 

“Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak kembali terulang,” tutur Budi.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang rampasan secara langsung di gedung lembaga antikorupsi. Menurutnya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan.

"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "KPK Tegaskan Penampakan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Bentuk Transparansi dari Pemulihan Aset PT Taspen"