KPK Periksa Dua Saksi Kasus Proyek Flyover di Riau

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan rasuah pembangunan proyek flyover jalan di Riau. Kelanjutan pengusutan kasus ini dengan memeriksa dua orang sebagai saksi pada hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 November 2025.
Dua orang yang diperiksa penyidik KPK dalam permasalahan rasuah ini yaitu Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra serta Kepala Bagian Pembelian PT Hasrat Tata Jaya, Ade Munica. Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan dari keduanya lantaran proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka ini melakukan perbuatan pidana korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka meliputi Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.
Dalam konstruksi kasusnya, pada Januari 2018 tersangka Yunannaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Posting Komentar untuk "KPK Periksa Dua Saksi Kasus Proyek Flyover di Riau"
Posting Komentar