KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, 19 Pengurus Dijatuhi Sanksi Tidak Hormat

menggapaiasa.com-Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas dan tata kelola organisasi yang bersih. Penegakan disiplin dan sanksi diberikan bagi pengurus yang dinilai melanggar AD/ART serta etika organisasi.
Kebijakan ini menegaskan posisi KOWANI sebagai lembaga perempuan tertua di Indonesia yang menjunjung profesionalisme dan transparansi. Ketua Umum KOWANI Nannie Hadi Tjahjanto mengungkapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola organisasi sebagai dasar penegakan disiplin internal.
Menurut dia, pelanggaran organisasi dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan AD/ART hasil Kongres XXVI Tahun 2024. Setiap tindakan yang tidak berlandaskan mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang berpotensi merusak kehormatan lembaga.
Nannie menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap aturan. Semua pengurus KOWANI, baik di pusat maupun di daerah, wajib menjunjung disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas organisasi secara kolektif–kolegial.
Selain itu, penegakan disiplin disebut sebagai kewajiban moral dan konstitusional demi menjaga keberlanjutan organisasi dan visi KOWANI menuju Indonesia Emas 2045.
Nannie juga mengungkapkan bahwa KOWANI telah menggelar Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus. Rapat tersebut secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi tegas terhadap pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Berdasar hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan," ujar Nannie, Jumat (21/11).
Nannie menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena tindakan sejumlah pengurus dianggap melampaui kewenangan konstitusional, menerbitkan dokumen ilegal, dan bertentangan dengan prinsip kolektif–kolegial.
"Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik," tandas Nannie.
Posting Komentar untuk "KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, 19 Pengurus Dijatuhi Sanksi Tidak Hormat"
Posting Komentar