Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Berlakunya? Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa

Ringkasan Berita:
  • Wacana soal kenaikan gaji PNS 2026 tengah ramai diperbincangkan kalangan pegawai pemerintah
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang soal kenaikan gaji ASN tersebut
  • Saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terkait rencana kenaikan gaji PNS 2026 tersebut
  • Belum ada keputusan final soal rencana ini
 

menggapaiasa.com,- Kabar mengenai wacana kenaikan gaji PNS 2026 tengah ramai diperbincangkan.

Kalangan ASN penasaran, apakah kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN itu jadi dilakukan atau tidak.

Sebab, bila gaji ASN naik, tentu ini menjadi angin segar bagi kalangan pegawai pemerintah di tengah kesulitan ekonomi sekarang ini.

Mengenai wacana kenaikan gaji PNS 2026 itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan mendiskusikannya lebih lanjut.

Banyak hal yang mesti dipertimbangkan mengenai rencana kenaikan gaji PNS 2026 tersebut. 

"Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," ucap Purbaya pada Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Tribun-video.com.

Senda disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian terkait rencana kenaikan gaji ASN tersebut.

"Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga," kata Luky.

Ia menekankan kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan.

Luky menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan

"Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan," sambungnya.

Single Salary ASN

Di tengah wacana kenaikan gaji PNS 2026, kalangan pegawai pemerintah juga ramai membahas single salary ASN.

Single salary ASN adalah sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu nominal gaji tunggal setiap bulan.

Dalam skema ini, gaji pokok dan semua tunjangan yang selama ini dibayarkan secara terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan daerah, disatukan menjadi satu angka penghasilan bulanan.

Aturannya yang sedang dirancang mencakup:

  • Gaji ASN akan terdiri dari unsur jabatan (gaji dasar berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan sesuai tanggung jawab dan beban kerja).

  • Tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik turun sesuai pencapaian.

  • Tunjangan kemahalan daerah untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.

  • Komponen tunjangan lain yang biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.

Tujuan single salary bertujuan untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.

Lalu, kapan single salary ini berlaku?

Penerapan Kebijakan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan kebijakan single salary ASN masih dilakukan pengkajian.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan, Rabu (19/11/2025) dikutip dari CNBC.

Zudan mengatakan, bahwa penerapan single salary ASN ini harus dilakukan dengan persiapan yang matang.

Oleh karenanya, perlu pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya sudah memastikan bahwa penerapan penggajian tunggal atau single salary ASN belum berlaku tahun depan.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah.

Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026 nanti.

"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," ujar Rofyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Tribun Bisnis.

"Belum, belum 2026 belum," imbuhnya menegaskan.

Rofyanto menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal untuk menerapkan skema penggajian tunggal ini.

"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," terangnya.

Aturan Gaji ASN Masih Mengacu pada PP dan Perpres 2024

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.

Hingga September 2025, nominal gaji ASN masih tetap mengacu pada golongan dan masa kerja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Gaji PNS 2025

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.

Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.

Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025

Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.

Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:

Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.

Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.(ray/menggapaiasa.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Berlakunya? Begini Kata Purbaya Yudhi Sadewa"