Hakim MK Arsul Sani Tak Akan Laporkan Balik Penuduh Ijazah Palsu

HAKIM Konstitusi Arsul Sani menyatakan tidak akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang menuding ijazahnya palsu. Adapun AMPK membuat aduan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu Arsul Sani.
Ia menegaskan ijazah jenjang pendidikan doktoral dari Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia, adalah sah dan bukan abal-abal. “Terlepas bahwa (tudingan ijazah palsu) itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya juga harus bijak, itu adik-adik saya. Saya tidak akan melapor balik,” tutur Arsul kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Arsul Sani menjelaskan, pejabat publik perlu menyikapi kritik publik dengan kepala dingin. Ia berpendapat, tuduhan ini adalah hal biasa yang tidak perlu dilaporkan. “Jadi, saya enggak akan respons dengan melaporkan balik. Itu saya anggap hal yang biasa saja,” ucap Arsul.
Adapun, ia melanjutkan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi negara tidak bisa melaporkan masyarakat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian MK akan melanggar sendiri apa yang diputuskan,” ujar Arsul.
Pada Jumat malam, 14 November 2025, Aliansi Masyakarat Pemerhati Konstitusi membuat aduan ke Bareskrim Polri. Koordinator AMPK Betran Sulani menuduh Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan ijazah S3 palsu.
“Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Betran di Gedung Bareskrim, Jumat malam, 14 November 2025.
Betran mengatakan, bukti yang dibawa berupa berita dari sebuah media bahwa Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia menerbitkan ijazah palsu.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus," ujar Betran.
Menanggapi itu, Arsul Sani menunjukkan sejumlah dokumen berupa disertasi, ijazah asli, hingga foto-foto wisuda kepada publik. Ia menjelaskan, dirinya menyandang gelar doktoral dari Collegium Humanum-Warsaw Management University setelah menuntaskan disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”.
Pada 2023, Arsul mengikuti wisuda jenjang pendidikan doktoral itu di Warsawa, Polandia. Adapun Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima, disebutnya turut hadir dalam wisuda itu.
"Di wisuda itu WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Di sana diberikan ijazah asli itu," kata Arsul Sani sambil menunjukkan foto-foto wisudanya, Senin, 17 November 2025.
Tak hanya itu, Arsul juga memamerkan ijazah asli dan ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia. Dia juga memperlihatkan dokumen disertasinya.
Arsul Sani bercerita, ijazah yang ia terima seusai wisuda itu kemudian disalin oleh KBRI Polandia. Lalu sebelum bertolak kembali ke Tanah Air, Arsul juga sempat melegalisasi ijazahnya.
"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2 hingga 3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa," kata Arsul.
Arsul menegaskan dirinya telah memberikan semua berkas terkait dengan pendidikan jenjang doktoral ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya," kata Arsul Sani.
Posting Komentar untuk "Hakim MK Arsul Sani Tak Akan Laporkan Balik Penuduh Ijazah Palsu"
Posting Komentar