Hakim Konstitusi Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu: Studi Doktoral Saya Itu Tidak Ujug-Ujug

menggapaiasa.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani menanggapi laporan kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (14/11).
Arsul memaparkan secara rinci perjalanan pendidikannya, terutama mengenai studi doktoral yang ia tempuh. Ia menegaskan, seluruh proses akademiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dan telah sesuai ketentuan.
“Jadi memulai studi doktoral saya itu tidak ujug-ujug, tidak di Collegium Humanum Warsaw Management University. Saya memulai studi doktoral itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011 itu saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Program di Glasgow Caledonian University,” kata Arsul Sani dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).
Menurut Arsul, program tersebut menggunakan sistem blok yang berlangsung intensif setiap hari namun hanya 1–2 minggu per blok. Selama empat blok dalam setahun, ia menempuh tiga mata kuliah, yakni professional development, research method, dan project development. Seluruh beban studi itu ia selesaikan pada kuartal akhir 2012 dan memperoleh transkrip dengan total 180 kredit.
Ia menjelaskan, program tersebut berbasis riset (research-based doctorate) yang bersifat off campus. Dengan demikian, mahasiswa tidak diwajibkan untuk tinggal di kampus sebagaimana program PhD pada umumnya. Setelah menuntaskan tahap pertama, ia memasuki tahap kedua pada 2013 berupa riset dan penulisan disertasi.
Namun, proses itu terhambat ketika ia diminta PPP maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2014. Aktivitas politik dan berbagai penugasan legislasi membuatnya tak lagi memiliki waktu yang memadai untuk melanjutkan penulisan disertasi.
Arsul kemudian mengambil cuti studi hingga tiga tahun, batas maksimal bagi mahasiswa program part-time. Pada 2017, ia memutuskan keluar dari program tersebut dan menerima gelar master sesuai capaian kredit yang telah diperolehnya.
Arsul mengaku tetap memiliki keinginan menyelesaikan studi doktoral. Setelah Pemilu 2019, ia mulai mencari program doktor yang memungkinkan transfer kredit. Pilihannya jatuh pada Collegium Humanum Warsaw Management University (CH WMU), Polandia.
Ia mengklaim, telah melakukan pengecekan terhadap universitas tersebut melalui basis data Kemendikbud. Dia mengaku mendaftar pada 2020 melalui skema transfer doctoral program.
"Proses perkuliahan berlangsung daring karena pembatasan mobilitas di masa pandemi," paparnya.
Pada 2021, ia mulai menulis disertasi yang mengkaji kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia pasca peristiwa Bom Bali. Fokus risetnya mencakup penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang turut ia bahas saat duduk di Komisi III DPR RI.
Ia menyebut penelitiannya menggunakan dua pendekatan, yakni metode hukum normatif melalui kajian kepustakaan dan metode empiris.
Dalam kesempatan itu, Arsul turut memamerkan ijazah asli yang dicapainya dari Collegium Humanum Warsaw Management University. Bahkan, Arsul turut memperlihatkan foto dirinya tengah berwisuda yang juga dihadiri Duta Besar RI.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikam kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) termasuk beberapa catatan kuliah dan komunikasi yang saya masih punya," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Hakim Konstitusi Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu: Studi Doktoral Saya Itu Tidak Ujug-Ujug"
Posting Komentar