DPRD Tasikmalaya Geram, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Mandek karena Alat Perekam Rusak

DPRD Tasikmalaya Geram, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Mandek karena Alat Perekam Rusak KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pelayanan administrasi kependudukan pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kini mengalami kendala. Berdasarkan hasil monitoring Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, 22 kecamatan di antaranya tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi akibat rusak.

Situasi ini membuat pela­yanan perekaman e-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal itu pun menghambat hak dasar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Untuk sementara, pelayanan e-KTP di kecamatan yang alatnya rusak terpaksa dialihkan, menumpang ke kecamatan lain yang masih berfungsi.

Ketua Komisi I DPRD Ka­bupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi mengungkapkan kegeramannya usai kunjung­an kerja ke sejumlah kecamatan. Ia menyebut, alat pe­rekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tak terganti.

”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamat­an yang tidak bisa mela­ku­kan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” ujar Andi, Rabu 5 November 2025.

Dampak terparah dirasa­kan oleh masyarakat di wila­yah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan ini, ha­nya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Sa­lah satunya Kecamatan Ka­di­paten. Akibatnya, warga da­ri kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya, untuk menempuh jarak yang jauh serta antre lebih lama untuk mendapat­kan e-KTP.

”Ini jelas membebani ma­syarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri un­tuk mendapatkan pela­yan­­an dasar. Peme­rintah wajib memfasilitasi­nya,” ujar­nya.

Andi pun mendesak Pe­me­rintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan peng­adaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.

Anggaran 

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmala­ya Wini, membenarkan bahwa pengadaan alat perekam­an selama ini terkendala ke­ter­batasan anggaran. Meski­pun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan pe­nam­­bahan perangkat secara ber­tahap.

”Terakhir, pengadaan be­lum sesuai dengan kebutuh­an karena anggaran yang ter­sedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penam­bah­an unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk me­ng­atasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga mela­kukan perekaman di kecamatan lain.

”Masyarakat tidak perlu kha­watir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terde­kat yang perangkatnya ma­sih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun pe­rekam­an dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujar­nya.

Menurut dia, pelayanan ideal, ketika setiap kecamat­an memiliki minimal satu pe­rangkat aktif, sehingga ma­syarakat tidak lagi ber­pin­dah tempat untuk menda­pat­kan layanan dasar tersebut.***

Posting Komentar untuk "DPRD Tasikmalaya Geram, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Mandek karena Alat Perekam Rusak"