DPRD Tasikmalaya Geram, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Mandek karena Alat Perekam Rusak
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pelayanan administrasi kependudukan pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kini mengalami kendala. Berdasarkan hasil monitoring Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, 22 kecamatan di antaranya tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi akibat rusak. Situasi ini membuat pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal itu pun menghambat hak dasar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Untuk sementara, pelayanan e-KTP di kecamatan yang alatnya rusak terpaksa dialihkan, menumpang ke kecamatan lain yang masih berfungsi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi mengungkapkan kegeramannya usai kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan. Ia menyebut, alat perekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tak terganti.
”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” ujar Andi, Rabu 5 November 2025.
Dampak terparah dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Salah satunya Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya, untuk menempuh jarak yang jauh serta antre lebih lama untuk mendapatkan e-KTP.
”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya.
Andi pun mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.
Anggaran
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Wini, membenarkan bahwa pengadaan alat perekaman selama ini terkendala keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.
”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.
Menurut dia, pelayanan ideal, ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.***
Posting Komentar untuk "DPRD Tasikmalaya Geram, Layanan e-KTP di 22 Kecamatan Mandek karena Alat Perekam Rusak"
Posting Komentar