DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Hantaran Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Hantaran Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerahmenggapaiasa.com  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).

Paripurna ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, di mana pemerintah daerah telah menyampaikan penjelasan awal mengenai urgensi dan arah perubahan regulasi tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia dalam sambutannya menegaskan, penyampaian pemandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah. Ia menyampaikan bahwa fraksi-fraksi akan memberikan pandangan, masukan, serta respon terhadap substansi raperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, maka pada rapat paripurna hari ini fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pemandangan umum yang berisi tanggapan, masukan, dan pandangan terhadap substansi raperda tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban pada paripurna berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan pemandangan umum dengan sejumlah penekanan yang beragam namun tetap dalam kerangka mendukung penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Fitriyanah menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Fraksi PDI Perjuangan menilai, penyesuaian regulasi pajak dan retribusi merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung agenda pembangunan daerah dan memperkuat PAD.

Fraksi PKB melalui Muhlisin turut menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya penyesuaian perda. Namun, PKB memberikan penekanan agar dampak perubahan terhadap pelaku usaha lokal menjadi pertimbangan utama. Selain itu, penyesuaian diharapkan tetap selaras dengan upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Fraksi Gerindra melalui Sofatilah menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap perubahan perda tersebut. Gerindra menilai bahwa revisi regulasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Ari Bahri menekankan, setiap perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi secara luas. Golkar menilai penyesuaian peraturan harus mendorong peningkatan PAD, namun tidak mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan aktivitas masyarakat.

Fraksi PKS melalui Dara Darmanto juga menyampaikan dukungan dengan sejumlah catatan kritis. PKS menilai bahwa penyesuaian tarif harus mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menimbulkan beban baru.

Selain itu, PKS meminta penjelasan lebih rinci mengenai perubahan tarif yang akan diberlakukan, serta mendorong peningkatan mekanisme pemungutan agar lebih mudah, adil, dan berpihak kepada masyarakat. PKS juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keterkaitan perubahan dengan target peningkatan PAD.

Fraksi Nasdem melalui Saduki menyampaikan dukungan terhadap raperda tersebut. Menurut NasDem, penyesuaian perda adalah bagian dari pembaruan sistem pajak dan retribusi agar tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan ekonomi.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Tarseni menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Demokrat mendukung perubahan perda karena dinilai mampu memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.***

Posting Komentar untuk "DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Hantaran Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah"