DPR Sepakat dengan Usulan Buruh, Siap Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru yang Pro Pekerja

menggapaiasa.com - DPR RI menyatakan sepakat dengan aspirasi buruh untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang lebih berpihak pada pekerja. Langkah ini disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, usai berdialog selama tiga jam dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Kamis (6/11).

Ahmad Heryawan menuturkan, buruh datang bukan sekadar berunjuk rasa, tetapi membawa konsep matang untuk perbaikan regulasi ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, mereka kami terima tidak dalam waktu yang pendek, tapi 3 jam. Karena yang diungkapkan juga ternyata mereka mengajukan konsep yang sangat bagus," ujar pria yang akrab disapa Aher itu.

Ia mengungkapkan, DPR berencana menyusun UU Ketenagakerjaan Baru, bukan sekadar revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya, undang-undang lama sudah terlalu banyak diubah dan bahkan berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fokus: Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing Eksploitatif

Aher mengungkapkan sejumlah masukan buruh yang menyoroti persoalan hubungan kerja, sistem kontrak, dan outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja.

"Hubungan kerja yang ada pada undang-undang lama atau pada Cipta Kerja itu kan dengan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali, sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia akan jadi pekerja tetap," jelasnya.

Ia juga menegaskan, praktik outsourcing untuk pekerjaan pokok seharusnya dihapus.

"Kalau pekerjaannya pekerjaan non-pokok itu wajar dioutsourcingkan, tapi kalau pokok jangan dioutsourcingkan, harusnya kan jadi pekerja tetap," tegasnya.

Magang dan Penggajian Akan Diatur Lebih Adil

Selain itu, konsep baru yang diajukan juga mencakup aturan magang dan sistem penghitungan upah minimum yang lebih manusiawi. Nantinya, penentuan upah minimum harus memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak.

"Yang biasanya penggajian tersebut lewat Undang-Undang Cipta Kerja hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka tentu ke depan dihitung lewat penghasilan yang layak. Dengan demikian ada penghitungan kehidupan yang layak atau KHL," katanya.

DPR Dorong Pembahasan Cepat di Komisi IX

Aher menyebut, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru ini kini sudah berada di Komisi IX DPR RI. Ia memastikan DPR akan mendorong partisipasi penuh dari berbagai konfederasi dan serikat buruh di Indonesia.

"Sekarang sudah dipanjakan di Komisi 9, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan, termasuk dengan konfederasi. Ada 28 konfederasi di negeri kita," ungkapnya.

10 Tuntutan Buruh

Berikut 10 poin tuntutan utama buruh KASBI dalam aksi di depan Gedung DPR RI hari ini:

  1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  2. Berlakukan upah layak nasional dan naikkan upah 2026 minimal 15 persen.
  3. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan eksploitif, dan kemitraan palsu ojek online (ojol).
  4. Lindungi buruh perempuan serta segera ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
  5. Sediakan fasilitas Day Care murah dan berkualitas, serta ruang laktasi di tempat kerja.
  6. Jamin hak-hak buruh di sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan.
  7. Lindungi buruh migran dan pekerja perikanan, serta ratifikasi Konvensi ILO 188.
  8. Turunkan harga sembako, BBM, tarif dasar listrik (TDL), dan tarif tol.
  9. Hentikan represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, serta bebaskan seluruh tahanan aksi.
  10. Stop perang, blokade ekonomi, dan genosida, serta dukung kemerdekaan Palestina.

Posting Komentar untuk "DPR Sepakat dengan Usulan Buruh, Siap Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru yang Pro Pekerja"