DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (25/11).
Ketua Pansus DPR Endipat Wijaya menyebut RUU ini terdiri atas 8 bab dan 63 pasal yang telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR.
UU ini dibuat sebagai tindak lanjut atas pemindahan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Jakarta. Dengan pemindahan FIR, seluruh area udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali RI.
“RUU tentang pengelolaan ruang udara yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian daftar inventaris masalah,” ujarnya di ruang sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).

Endipat menjelaskan bahwa total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mencapai 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, serta 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah.
Dalam laporannya, Endipat memaparkan beberapa poin hasil pembahasan:
• Pansus dan pemerintah menyepakati 300 DIM tetap yang telah ditetapkan oleh Pansus periode sebelumnya.
• 3 DIM usulan fraksi dibahas setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul dan tanggapan pemerintah.
• 20 DIM tambahan dari pemerintah juga telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.
Endipat turut menyoroti sejumlah substansi penting dalam RUU ini, salah satunya mengenai sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat.
“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” jelasnya.
RUU ini juga memperjelas pemanfaatan ruang udara untuk berbagai tujuan, termasuk perekonomian, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, hingga teknologi keudaraan dan informasi. Kemudian, pelaksanaan penguasaan teknologi diarahkan melalui kerja sama nasional dan internasional.
Pansus turut menekankan prinsip flexible use of airspace, yakni ruang udara dapat digunakan secara fleksibel dan tidak kaku, terutama dengan memperhatikan aspek penerbangan sipil.
Terkait keamanan kedaulatan, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia mengingat meningkatnya ancaman dan kompleksitas pergerakan udara. Termasuk juga pengaturan kewajiban riset atau perguruan tinggi asing untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

RUU ini turut menegaskan soal penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia. Endipat menyampaikan bahwa mengacu pada KUHAP yang telah disahkan 18 November 2025, RUU ini menetapkan peran penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil, hingga penyidik perwira TNI AU.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun memimpin persetujuan fraksi-fraksi. Ia menanyakan langsung kepada forum.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
Jawaban anggota pun serentak: “Setuju!”
Dasco pun mengetuk palu menandai RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, adanya undang-undang pengelolaan ruang udara sangat penting agar kedaulatan udara RI tetap terjaga. Selain itu, belum ada sanksi bagi para pelanggar ruang udara.
"Satu, belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara. Dua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas. Tiga, belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia," kata Supratman dalam rapat Paripurna.
"Keempat, belum adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif. Terakhir, belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam," lanjut dia.

Supratman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan ini. Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemikiran semua pihak hingga akhirnya bisa terlahir undang-undang ini.
"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara" ucap dia.
Posting Komentar untuk "DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang"
Posting Komentar