BNNK Cianjur Ungkap Penanaman 75 Pohon Khat di Puncak Cipanas, Diduga Tumbuh Subur di Kawasan Lereng Gunung
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap dugaan lokasi penanaman tanaman narkotika jenis khat (Catha edulis) di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Penemuan itu merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai peredaran dan penanaman tanaman yang mengandung zat katinon (narkotika golongan I) tersebut.
Kepala BNNK Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso mengatakan, timnya telah melakukan penyelidikan intensif sejak 13 Oktober hingga 6 November 2025 di wilayah Puncak Cipanas dan sekitarnya, dengan fokus utama di kawasan Pasir Sumbul.
Pada tanggal 15 Oktober 2025, tim BNNK Cianjur berhasil menemukan tanaman yang diduga kuat adalah khat (Catha edulis). Lokasi penemuan berada di Kampung Puncak RT 1 RW 1, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Trek Jalan Sepeda Agro Wisata Gunung Mas kawasan Pasir Sumbul Puncak.
"Tanaman khat ini ditemukan tumbuh subur pada area lahan di lereng dengan akses terbatas dan vegetasi lebat, yang merupakan bagian dari lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)," kata Affan saat melaksanakan pemusnahan di Kantor BNNK Cianjur, Kamis 27 November 2025.
Di lokasi tersebut, diperkirakan ditemukan sekitar 100 pohon khat. Untuk memastikan kandungan tanaman tersebut, pada 17 Oktober 2025, Tim BNNK mengambil sebanyak dua sampel dugaan tanaman khat. Sampel tersebut dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk diperiksa.
Tim gabungan juga segera melakukan pendataan dan identifikasi menyeluruh di lokasi penemuan. Operasi ini fokus pada lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi (1 hektare). Dari penyisiran yang dilakukan di lahan dengan kemiringan lereng 15-50 derajat, tim berhasil mendata dan menemukan total 75 pohon khat.
Kepala Balai Besar TNGGP melalui Kepala Seksi PTN Wilayah I, Mugi Kurniawan mengatakan, penemuan puluhan pohon khat yang diamankan BNNK Cianjur berada di luar kawasan wewenang TNGGP. Penemuan pohon yang menjadi bahan baku narkotika tersebut, meskipun berada di Lereng Gunung Gede-Pangrango, lokasinya dipastikan bukan di dalam batas kawasan konservasi TNGGP.
Ia mengindikasikan bahwa lokasi penanaman pohon khat tersebut diduga berada di wilayah PTPN (Perkebunan Nusantara), dan dipastikan bukan menjadi tanggung jawab Balai Besar TNGGP.***
Posting Komentar untuk "BNNK Cianjur Ungkap Penanaman 75 Pohon Khat di Puncak Cipanas, Diduga Tumbuh Subur di Kawasan Lereng Gunung"
Posting Komentar