Banding Ditolak, Razman Nasution Wajib Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Hotman Paris
menggapaiasa.com Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Putusan ini menolak permohonan banding yang diajukan Razman maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Humas Pengadilan Tinggi DKI, Catur Irianto, menyebut majelis hakim tingkat banding menilai putusan PN Jakarta Utara sudah tepat dan memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat.
“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan sudah memadai, pantas, dan adil. Putusan pidananya tetap,” ujar Catur di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Catur, baik Razman maupun penuntut umum sebelumnya mengajukan memori banding. Namun, setelah menelaah seluruh alasan keberatan kedua pihak, majelis hakim menyimpulkan tidak ada alasan hukum untuk mengubah putusan tingkat pertama.
Catur menegaskan bahwa baik terdakwa maupun JPU masih memiliki hak hukum untuk melanjutkan perkara ke tingkat kasasi jika tidak menerima putusan banding tersebut.
“Hak-hak terdakwa maupun penuntut umum silakan digunakan. Kalau tidak terima dengan putusan ini, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan kasasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan secara resmi.
Razman Nasution sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Hotman Paris. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus ini tidak hanya menyeret Razman. Mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Iqlima.
Perkara tersebut berawal dari pernyataan publik dan konflik yang terjadi antara Hotman Paris dengan mantan asistennya, yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pencemaran nama baik.
Razman sebagai kuasa hukum Iqlima saat itu dinilai turut menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan reputasi Hotman.
Razman Arif Nasution tampak hadir langsung dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 20 Maret 2025, saat vonis dijatuhkan. Sikap dan langkah hukum selanjutnya dari pihak Razman masih ditunggu, terutama apakah ia akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.***
Posting Komentar untuk "Banding Ditolak, Razman Nasution Wajib Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Hotman Paris"
Posting Komentar