Baleg DPR Tegaskan RUU Penyadapan Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Tegaskan RUU Penyadapan Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR menyatakan RUU Penyadapan menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2026. 
  • Penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
  • Baleg DPR RI memutuskan menarik empat RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

menggapaiasa.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada tahun 2026. 

Pasalnya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum sekaligus melindungi hak privasi publik dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

"RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).

Legislator Gerindra itu menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Bob juga mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya. 

"Tadi kita pagi, Pak Sekjen, Pak Dirjen ada membahas terkait dengan bagaimana kita melihat hukum secara general atau universal, kemudian baru spesifik kepada pidana karena penyadapan ini terkait dengan pidana, ya,” tandas Bob.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. 

Dari keempat RUU, dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan. Sementara itu, ada satu RUU yang masuk menggantikan keempatnya, yakni RUU Penyadapan.

"Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11/2025).

Bob merincikan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan, yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian. 

"Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.

Adapun rancangan beleid keempat yang juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Kejaksaan. 

"Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.

Legislator Gerindra itu memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan ke depan.

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya. 

Selain menarik 4 RUU, Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan. 

"RUU ini adalah tentang penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” tandas Bob.

Posting Komentar untuk "Baleg DPR Tegaskan RUU Penyadapan Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2026"