Ayahwa Gandeng KPA untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU PTPN di Aceh Utara

Ayahwa Gandeng KPA untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU PTPN di Aceh Utara

Layar Berita – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau Ayahwa, mengajak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk terlibat dalam penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan PTPN IV, Regional 6. Ajakan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, di Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.

Ayahwa menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini membutuhkan pendekatan kolaboratif agar persoalan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara adil.

“Mudah-mudahan konflik antara masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA akan berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Ayahwa meminta Panitia B Kanwil BPN Provinsi Aceh menunda aktivitas lapangan sementara waktu. Ia berharap proses penataan ulang lahan dapat berjalan baik tanpa ketegangan di masyarakat.

“Semua pihak, termasuk Panitia B, harap menahan diri. Jangan masuk dulu ke lapangan. Kita tata ulang dulu, masyarakat juga saya imbau pulang ke rumah masing-masing agar KPA dapat bekerja maksimal,” tegasnya.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengapresiasi langkah Bupati Ayahwa yang dinilai bijak dan partisipatif. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak menjaga ketenangan demi keberhasilan proses verifikasi dan pemetaan.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri. Kita akan memetakan dengan jelas mana lahan masyarakat dan mana klaim PTPN,” ujar Dewi.

Lanjut Dewi, bahwa analisis, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan lahan harus dilakukan secara menyeluruh karena hasilnya akan memiliki implikasi hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyelesaikan persoalan agraria dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan. Konflik lahan tersebut mencuat setelah PTPN mengajukan perpanjangan HGU di kawasan Cot Girek.

Pengajuan itu sebelumnya disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan kini memasuki tahapan Panitia B yang melibatkan Kanwil BPN Aceh, Kantor BPN Aceh Utara, serta Pemerintah Kabupaten untuk pengukuran ulang.

Masyarakat menilai sebagian lahan yang masuk dalam perpanjangan HGU merupakan area yang mereka klaim.***

Posting Komentar untuk "Ayahwa Gandeng KPA untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU PTPN di Aceh Utara"