Ancaman Krisis Air Mengintai Kuningan: Warga Resah Moratorium Resapan Air Dicabut!
KABAR KUNINGAN - Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium pembangunan perumahan di wilayah strategis khususnya Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur memicu keresahan luas di kalangan warga. Keputusan tersebut tak hanya dinilai terburu-buru dan minim transparansi tetapi membawa ancaman nyata terhadap masa depan air di Kuningan.
Moratorium pembangunan perumahan sebelumnya diterapkan dengan tujuan vital untuk melindungi wilayah resapan air yang menjadi sumber utama pasokan air bagi warga. Namun dengan pembukaan izin pembangunan secara masif di kawasan Cigugur yang merupakan area resapan penting, berpotensi besar mengabaikan status perlindungan.
Dampaknya, Kabupaten Kuningan terancam berubah dari daerah penyangga lingkungan menjadi "kabupaten betonisasi,". Atau sebuah kondisi yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang wilayah (RTRW).
"Ancaman terbesar yang disoroti adalah risiko krisis air. Pembangunan perumahan yang tidak terkontrol di wilayah-wilayah resapan air akan mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap dan menyimpan air," ujar Ketua LBH Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM) Cabang Kuningan, Iis Santosa, Minggu, 30 November 2025.
Ia menyebutkan, persoalan ini bukan sekadar isu pembangunan, melainkan isu hak asasi. Pembangunan perumahan yang masif di wilayah resapan dapat mengurangi pasokan air bagi warga setempat dan sekitarnya. Hal ini menimbulkan pelanggaran hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Para kritikus menilai klaim Pemda Kuningan mengenai kajian komprehensif sebagai dasar pencabutan moratorium masih diragukan. Kajian tersebut dianggap belum matang, terutama dalam mengatasi aspek fundamental lingkungan seperti krisis air. DPRD bahkan menganggap pencabutan ini sebagai "langkah gegabah" yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Legislator Provinsi Jawa Barat pun meminta Pemkab Kuningan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya terkait wilayah resapan seperti Cigugur.
Keraguan publik semakin mendalam karena proses pengambilan keputusan dinilai tertutup dan terkesan didorong oleh kepentingan tertentu. Sejumlah pihak menilai pencabutan moratorium dilakukan secara terburu-buru dan minim transparansi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Isu dugaan suap senilai Rp1 miliar sempat mencuat terkait keputusan ini, meskipun pihak pemerintah telah membantahnya. Namun dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengambilan keputusan yang lebih didasari motif ekonomi sesaat daripada pertimbangan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik," ucap mantan pejabat DPMPTSP.
Menurutnya, persoalan ini telah memicu perdebatan luas baik pro maupun kontra di kalangan masyarakat Kuningan, mahasiswa dan pemerhati lingkungan. Selain ancaman krisis air, pembukaan moratorium juga berpotensi mengancam situs-situs budaya yang berada di wilayah tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi Kuningan dari ancaman betonisasi dan krisis air, keputusan ini memerlukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk masyarakat, akademisi dan lembaga legislatif. Hal itu guna mengukur dampaknya secara komprehensif baik dari aspek tata ruang, lingkungan maupun sosial.
"Tanpa adanya evaluasi yang transparan dan matang, Kuningan terancam kehilangan status konservasinya. Begitu pula warga terancam kehilangan pasokan air bersih mereka. Ini sebuah pelanggaran terhadap hak fundamental yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," ujarnya.***
Posting Komentar untuk "Ancaman Krisis Air Mengintai Kuningan: Warga Resah Moratorium Resapan Air Dicabut!"
Posting Komentar