Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang - MENGGAPAI ASA

Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka karena menunggu hasil forensik.
  • Dokter forensik masih menganalisis penyebab pasti kematian Levi.
  • Rekaman CCTV, obat-obatan, dan keterangan saksi sedang dirangkai sebagai alat bukti.
 

menggapaiasa.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga kini masih belum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

Sebagaimana telah diketahui, AKBP Basuki merupakan kekasih dari mendiang Levi.

Ia juga berada di lokasi ketika Levi ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

“Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban,” ujar Artanto kepada TribunJateng.com, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, hasil analisis forensik belum dapat dipastikan kapan selesai karena pemeriksaan memerlukan waktu dan ketelitian.

“Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru,” ucapnya.

Selain menunggu laporan forensik, penyidik juga tengah menyusun rangkaian alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV, obat-obatan yang ditemukan, hingga keterangan sejumlah saksi.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Desakan dari Kuasa Hukum Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mendorong Polda Jateng untuk menerapkan pasal berlapis kepada AKBP Basuki.

Dorongan itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak kepolisian di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

“Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).”

“Sebab, nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana),” tegasnya.

Petir menilai, sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan memungkinkan penyidik menerapkan pasal lain. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya penentuan pasal tambahan kepada penyidik.

“Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya rekaman CCTV di kostel tersebut. Dalam rekaman, menurut Petir, terlihat Levi dan AKBP Basuki masuk bersama ke kamar 210 pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Levi tidak pernah terlihat keluar lagi.

Sementara itu, AKBP Basuki sempat beberapa kali keluar kamar, termasuk untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua.

Namun pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB, Basuki terlihat mondar-mandir di lorong dengan ekspresi panik.

Petir menduga kuat bahwa Levi sudah meninggal sebelum waktu tersebut.

Laporan resmi ke kepolisian dari Basuki baru dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.”

“Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” ungkapnya.

AKBP Basuki Dinilai Lalai

Penyidik Polda  Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menaikkan status kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35) dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, naiknya status ke penyidikan ini belum disertai penetapan tersangka. 

AKBP Basuki, pria yang bersama DLL saat ditemukan meninggal di kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025), masih berstatus saksi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan ada unsur pidana dalam kasus kematian dosen DLL yakni ada tindakan kelalaian.

Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa,25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya kepada Tribunjateng, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).

Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia.

Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen DLL sakit.

"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa  korban ke rumah sakit," ujar Dwi.

Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukit pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki.

Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.

Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki. 

"Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain," jelasnya.

Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini.

Ia menyebut, masih mencari dugaan pidana lain terutama dari alat bukti hasil autopsi.

Hasil autopsi itu akan menguak potensi masalah patologi,  toksikologi maupun masalah lain yang dialami korban.

"Nanti selepas autopsi keluar baru kami tindak lanjut dengan pidana lain. Jadi nanti bisa dikenakan Pasal berlapis," terangnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews menggapaiasa.com

Posting Komentar untuk "Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang"