7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2025, Cek Daerahmu!

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2025, Cek Daerahmu!

menggapaiasa.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor! Hingga November 2025, masih ada tujuh provinsi di Indonesia yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. 

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda administrasi, sekaligus mendorong kesadaran tertib bayar pajak kendaraan bermotor. Dari Jawa hingga Sulawesi, masing-masing daerah memiliki jadwal dan mekanisme berbeda. 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di November 2025, beserta syarat dan cara mengikutinya agar kamu tidak ketinggalan manfaatnya.

1. Aceh: Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Tujuannya, membantu wajib pajak menertibkan administrasi kendaraan sekaligus menumbuhkan kesadaran dalam pembayaran pajak tahunan.

2. Kalimantan Utara: Bebas Denda dan Proses Mudah

Di wilayah utara Kalimantan, pemerintah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai Desember 2025.

Dalam kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari seluruh denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya pencetakan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Program ini dinilai efektif membantu masyarakat mengurus kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan.

3. Kalimantan Barat: Diskon Pajak dan Pembebasan BBNKB

Pemprov Kalimantan Barat juga menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapat bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, serta potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. Tak hanya itu, BBNKB kendaraan bekas juga dibebaskan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memperbarui data kepemilikan kendaraan mereka secara resmi.

4. Kalimantan Selatan: Diskon 25 Persen dan Bebas Tunggakan

Provinsi Kalimantan Selatan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar denda atau tunggakan sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi, sehingga masyarakat terdorong untuk lebih cepat menunaikan kewajibannya.

5. Papua Barat: Peluang Ringankan Beban Pajak

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2025.

Masyarakat setempat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak. Program ini menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat menertibkan pajak kendaraan bermotor di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

6. Sulawesi Selatan: Diskon dan Keringanan Tunggakan

Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025 dengan berbagai insentif menarik.

Wajib pajak mendapatkan diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda, serta pengurangan tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi dan 50 persen untuk kendaraan luar provinsi.

Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

7. Sulawesi Tenggara: Fasilitas untuk Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan kebijakan unik melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026.

Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB khusus bagi pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini diharapkan membantu generasi muda agar lebih sadar pajak sekaligus mendukung mobilitas mereka tanpa terbebani biaya tinggi.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, jelas bahwa 7 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan di November 2025 memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menata ulang kewajiban pajak tanpa terkena sanksi.

Bagi kamu yang tinggal di salah satu provinsi tersebut, segera manfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Selain bisa menghemat biaya, kamu juga turut membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pajak kendaraan yang lebih tertib dan transparan.***

Posting Komentar untuk "7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2025, Cek Daerahmu!"