2 Karyawan Subkontraktor Ditahan Terkait Kebakaran Kapal di PT ASL Shipyard Batam

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Federal I di galangan PT ASL Shipyard.

Penahanan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan musibah yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Kasiintel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Barelang pada Senin (24/11/2025).

"Kami telah menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukati, yaitu Ali Suhadak dan Predy Hasudungan," ujar Priandi pada Rabu 26 November 2025.

Kedua tersangka, yang merupakan petugas Health, Safety, and Environment (HSE) dari sebuah subkontraktor, diduga melakukan kelalaian yang berakibat fatal.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka seseorang.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Batam menunggu proses hukum selanjutnya.

2 Kasus Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam

Peristiwa kebakaran yang melatarbelakangi penahanan ini terjadi pada 24 Juni 2025. Insiden di kapal MT Federal I tersebut menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Penyidikan Polresta Barelang mengungkap adanya indikasi kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja yang akhirnya menelan korban jiwa.

Namun, duka bagi dunia industri galangan kapal Batam belum berakhir. Tiga bulan setelah insiden pertama, pada 15 Oktober 2025, kebakaran serupa kembali terjadi pada kapal yang sama, MT Federal II.

Musibah kedua ini jauh lebih tragis, menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 orang lainnya. ***

Posting Komentar untuk "2 Karyawan Subkontraktor Ditahan Terkait Kebakaran Kapal di PT ASL Shipyard Batam"