Tak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa dari BOS dan Kapitasi, Begini Aturannya!

Tak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa dari BOS dan Kapitasi, Begini Aturannya!

menggapaiasa.com.PRMN - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kini tengah “berhitung ulang” soal kemampuan keuangannya. Pasalnya, setelah terbitnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang status dan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, muncul kebingungan mengenai sumber gaji atau upah bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K.

Berbeda dari skema sebelumnya, kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber pembiayaan di luar pos belanja pegawai. Artinya, gaji atau upah P3K Paruh Waktu kini bisa diambil dari berbagai sumber, seperti APBD, dana BOS, hingga dana kapitasi untuk tenaga kesehatan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di banyak daerah karena pada saat yang sama, pemerintah pusat juga memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk efisiensi belanja nasional. Akibatnya, sejumlah daerah kini mulai menyusun strategi keuangan baru agar pembayaran upah bagi P3K Paruh Waktu tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu program lain.

Kepmenpan RB 16/2025: Ubah Istilah “Gaji” Jadi “Upah”

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah “gaji,” melainkan “upah.” Perubahan ini bukan sekadar istilah administratif, tetapi juga menandakan perubahan paradigma dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Pada Diktum ke-19, disebutkan bahwa P3K Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penurunan pendapatan setelah beralih status menjadi P3K Paruh Waktu.

Sementara itu, Diktum ke-20 membuka peluang baru: sumber dana untuk membayar upah tidak harus berasal dari belanja pegawai, tetapi dapat menggunakan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Dengan fleksibilitas ini, daerah diberi kebebasan menentukan strategi sesuai kemampuan fiskal masing-masing. Namun, justru di sinilah letak tantangannya — tidak semua daerah memiliki struktur keuangan yang sama kuat.

Lombok Tengah Jadi Daerah Percontohan Skema Baru

Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah yang paling cepat merespons perubahan ini. Pemerintah setempat kini tengah menyiapkan mekanisme pembayaran upah bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang lulus seleksi P3K Paruh Waktu tahun 2025.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa skema pembiayaan akan dibagi berdasarkan sektor kerja. Untuk tenaga teknis, gaji diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan untuk guru P3K Paruh Waktu, pemerintah daerah berencana menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola masing-masing satuan pendidikan.

Adapun untuk tenaga kesehatan, wacana yang berkembang adalah menggunakan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tantangan Baru: Daerah Harus Kreatif Mengelola Dana

Kebijakan baru ini memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan risiko dan tanggung jawab besar. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi mungkin tidak terlalu kesulitan, namun bagi daerah dengan fiskal lemah, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan.

Selain itu, penggunaan dana BOS dan kapitasi untuk membayar upah pegawai masih menimbulkan perdebatan. Sebab, dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk kegiatan operasional pendidikan dan kesehatan, bukan untuk belanja pegawai. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik secara administratif maupun hukum.

Sejumlah pemerintah daerah kini sedang mengkaji ulang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026 agar bisa menampung kebutuhan pembayaran P3K Paruh Waktu tanpa memangkas anggaran sektor lain.

Fleksibilitas yang Membutuhkan Kewaspadaan

Kebijakan baru terkait P3K Paruh Waktu memang membawa semangat efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga non-ASN di daerah. Namun, tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah yang belum siap secara fiskal.

Pemerintah pusat perlu memberikan panduan teknis yang lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi di lapangan. Sementara itu, daerah harus lebih kreatif dan transparan dalam mencari solusi pembiayaan agar hak para pegawai tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Pada akhirnya, keberhasilan skema ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kemampuan manajerial dan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara adil dan berkelanjutan.***(Lisyah)

Posting Komentar untuk "Tak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa dari BOS dan Kapitasi, Begini Aturannya!"