Sejumlah DPW dan DPC PPP Buka Suara Pasca Pengesahan SK Menkum untuk Kubu Mardiono, Nyatakan Tak Sesuai Fakta Hasil Muktamar X di Ancol

menggapaiasa.com - Meski Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) PPP periode 2025-2030 yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono, beberapa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP menyatakan menolak SK tersebut. Suara itu muncul dari kubu yang merasa terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum (ketum) PPP dalam Muktamar X di Ancol tidak sesuai fakta. 

Ketua DPW PPP Banten H. Subadri Ushuludin adalah salah seorang pimpinan DPW PPP yang menolak SK menkum. Subadri menyatakan bahwa dirinya pengurus DPW PPP Banten hadir dalam Muktamar X di Ancol sebagai muktamirin. Dia menolak SK menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh DPW PPP Banten pada 2 Oktober 2025.

"Surat Keputusan Menteri Hukum di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta," ungkap Subadri dikutip pada Jumat (3/10). 

Lebih lanjut, Subadri menjelaskan bahwa sebagai muktamirin atau utusan dalam Muktamar x PPP di Ancol, dia menyatakan, telah  menyaksikan secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono sebagai ketum partai berlambang ka’bah tersebut. Menurut dia, kubu Agus Suparmanto yang telah melaksanakan seluruh rangkaian muktamar sampai tuntas.

”Bahwa yang melalui proses muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah muktamar yang menghasilkan ketua umum secara aklamasi, yaitu saudara Agus Suparmanto,” jelasnya. 

Tak hanya Subadri, Ketua DPW PPP Jawa Timur (Jatim) Mundjidah Wahab juga menolak SK menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Mardiono. Menurut dia SK Menkum Nomor M.HH-14.AH. 11.02 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono telah mengabaikan fakta Muktamar X PPP.

"Surat keputusan menteri hukum tersebut, mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol," kata dia. 

Selain itu, Ketua DPW PPP Jawa Tengah (Jateng) Masruhan Samsurie menyampaikan bahwa sebagian besar peserta muktamar termasuk 31 DPC PPP dari Jateng meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi muktamar hingga sidang paripurna terakhir dan terjadinya aklamasi untuk kemenangan Agus Suparmanto sebagai ketum PPP 2025-2030.

"Itu merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," kata dia. 

Karena itu, atas pengesahan kepengurusan PPP di bawah Mardiono, pihaknya  akan mempertanyakan keluarnya SK pengesahan pada 1 Oktober lalu. Sebab, dia yakin Agus Suparmanto yang telah menang secara aklamasi dan tidak ada perselisihan dalam keterpilihan itu.

"Kami akan menanyakan ke menkum atas keputusannya, banyak para kyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan muktanar hadir di Ancol sangat menyayangkan keputusan Kemenkum. Termasuk diantaranya yang menolak adalah Kyai Abdullah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kyai Fadholan Musyafa,” jelasnya.

Kubu Agus Suparmanto mengklaim bahwa secara keseluruhan ada 27 DPW PP yang menolak SK menkum tersebut. Selain Banten, Jatim, dan Jateng, beberapa DPW PPP lain diantaranya adalah NTT, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu, Babel, Lampung, Jawa Barat (Jabar), Kalteng, Kaltim, Kalsel, serta Kalbar.

Sebelumnya, Mardiono telah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkum, yang telah mengesahkan kepengurusan struktur PPP yang dipimpinnya. Hal itu setelah PPP menggelar Muktamar X di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu pekan lalu (27/10). Pernyataan itu disampaikan oleh Mardiono merespons keputusan menkum yang dikeluarkan pada 1 Oktober lalu. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang pada hari ini telah mengesahkan atas hasil muktamar ke X yang diselenggarakan di Jakarta," kata dia.

Posting Komentar untuk "Sejumlah DPW dan DPC PPP Buka Suara Pasca Pengesahan SK Menkum untuk Kubu Mardiono, Nyatakan Tak Sesuai Fakta Hasil Muktamar X di Ancol"