Sandra Dewi Ngotot Pengembalian Aset,Jaksa Temukan Modus Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis - MENGGAPAI ASA

Sandra Dewi Ngotot Pengembalian Aset,Jaksa Temukan Modus Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis

menggapaiasa.com, JAKARTA -Kasus korupsi tata niaga timah memasuki babak baru, mulai Jumat (24/10/2025) digelar sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara garis besar, Sandra Dewi tak terima harta yang diklaim miliknya ikut disita, ketika sang suami Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah ini.

Argumen Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri cukup jelas bahwa penyitaan itu dilakukan untuk menutup jumlah kerugian negara akibat ulah Harvey Moeis.

Penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengatakan ada upaya licik dari pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk mengelabui uang korupsi.

Yakni dengan modus membuka rekening atas nama Ratih, yang merupakan asisten Sandra Dewi. 

Namun, rekening ini digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi. 

Hal ini disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset milik Sandra Dewi yang dirampas negara karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

“Jadi, waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” kata Max, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Dalam sidang, Max tidak menyebutkan kapan rekening ini dibuat dan berapa total transaksi yang dilakukan melalui rekening atas nama Ratih tersebut. 

Namun, ia menyebut rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi. 

“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

"Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” imbuh Max. 

Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang. 

Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya. 

Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. 

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menuturkan aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis. 

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. 

Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.

Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, antara lain:

- 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar

- Empat kaveling properti di Permata Regency

- Tabungan yang diblokir

- Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong

- Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang tetap berjalan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Baca berita menggapaiasa.comlainnya di Google News

Ikuti saluran menggapaiasa.comdi WhatsApp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Posting Komentar untuk "Sandra Dewi Ngotot Pengembalian Aset,Jaksa Temukan Modus Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis"